Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah fokus menyelidiki adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh pihak dari Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Mahfud menyampaikan Al Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
"Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya namanya yaitu yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al-Zaitun dan seterusnya," katanya.
Penerintah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus Antiteror 88 Polri untuk menyelidiki hal tersebut.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," jelas Mahfud.
Hanya saja, kasus di Al Zaytun masih berkutat pada urusan perseorangan.
"Mungkin nanti masuk ketindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidaha khusus apa, terorisme, pencucian uang dan lain-lain," imbuhnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Mencurigakan, PPATK Dalami 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang
Status tersebut ditingkatkan usai ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil gelar pekara. Proses gelar perkara dilaksanakan setelah memeriksa Panji.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Panji sendiri diperiksa pada Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri selama hampir 10 jam hingga Selasa (4/7/2023) dini hari. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ungkap Kini Panji Gumilang Disorot PPATK, Ada Indikasi Terlibat TPPU?
-
Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?
-
Mencurigakan, PPATK Dalami 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang
-
Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total
-
CEK FAKTA: Ahok Ternyata Pemilik Asli Ponpes Al Zaytun, Polri Temukan Big Data Saham Pondok Pesantren
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo