Suara.com - Brigjen Endar Priantoro batal bertemu seluruh jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyambangi Gedung Merah Putih pada Rabu (5/6/2023) sore kemarin, usai dirinya kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK.
"Hari ini saya sebenarnya ingin menghadap pimpinan bahwa saya akan melaksanakan tugas kembali," kata Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Meski demikian hanya ada dua orang pimpinan KPK yang ada di Gedung Merah Putih pada Rabu sore, sehingga pertemuan Endar Priantoro dengan kelima pimpinan KPK harus dijadwalkan ulang.
"Kebetulan pimpinan hari ini hanya ada dua sehingga Pak Alex (Marwata) dan sama Pak (Johanis) Tanak, belum ketemu saya, cuma beliau menyampaikan melalui spri nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan," ujarnya.
Endar mengungkapkan penetapan kembali dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
"Karena memang saya berdasarkan SK Sekjen yang membatalkan SK yang lama, saya memang dikembalikan sebagai Direktur Penyelidikan. Jadi SK itu tertanggal 27 Juni (2023)," kata dia.
Endar mengungkapkan dirinya belum aktif menjalankan fungsi Direktur Penyelidikan karena dirinya sedang menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia. Meski demikian dia mengatakan dirinya mulai Kamis (5/7/2023) hari ini akan berkantor kembali di KPK.
"Saya mungkin berkantor iya, tapi mungkin waktunya saya bagi karena saya kegiatan di sekolah," ujarnya.
Meski sedang menjalani pendidikan, Endar mengatakan dirinya akan langsung berkomunikasi dengan para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK untuk memperbaharui informasi proses penyelidikan di lembaga antirasuah.
Baca Juga: Kembali ke KPK, Endar Priantoro Cerita Hubungannya dengan Firli Bahuri
"Tiga bulan kan saya tidak mengikuti. Saya juga sudah berkumpul dengan para kasatgas dan kawan-kawan penyelidikan, sambil berjalan mungkin saya akan mengevaluasi kembali. Saya juga akan mencari informasi bagaimana updatenya. Baru nanti saya akan mungkin bisa melaksanakan tugas seperti biasa," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa selama Endar Priantoro menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023, tugas Direktur Penyelidikan akan dilakukan oleh pelaksana harian (Plh).
"Sebagai pelaksana harian Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," kata Ali.
Ali mengungkapkan, sesuai prosedur pegawai KPK yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga pendidikannya selesai.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," ujarnya.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Detik-detik Brigjen Endar Priantoro Disambut Riuh Pegawai KPK
-
CEK FAKTA: Ahok Ditunjuk Menjadi Dewas KPK
-
Kembali ke KPK, Endar Priantoro Cerita Hubungannya dengan Firli Bahuri
-
Mau Lapor Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Bertemu Firli Bahuri: Akan Dicarikan Waktu yang Tepat
-
CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Sudah Di Temukan, KPK Nekat Tes Begini
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul