Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut KPK berbohong ketika menyampaikan alasan menerima Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan. Adapun sebelumnya KPK sempat berhentikan Endar pada Maret 2023.
KPK dalam keterangannya berdalih, penerimaan Endar kembali untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," kata Novel lewat keterangannya, Kamis (6/7/2023).
KPK melalui kepala bagian pemberitaannya, Ali Fikri berdalih, penerimaan Endar kembali untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum. Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau manipulasi fakta. Apa enggak malu?" kata Novel.
Menanggapi pernyataan Novel itu, Ali Fikri meyakini masyarakat paham dengan pernyataan berbasis fakta.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata Ali.
Ali lantas menyinggung posisi Novel yang merupakan aparatur sipil negara atau ASN di Polri, setelah diberhentikan dari KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diduga janggal.
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," kata Ali.
Dia menjelaskan proses diterimanya Endar di KPK, setelah sempat diberhentikan.
"Kalau soal banding adminsitratif oleh ASN, sepemahaman kami ada aturannya yaitu PP 79 tahun 2021 tentang upaya adminisitratif dan badan pertimbangan ASN. PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa," jelasnya.
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," sambungnya.
Ali menyebut, berdasarkan informasi yang diterima KPK, belum sampai pada tahap terdapat keputusan banding.
"Namun kebijakan yang diambil Kemenpan&RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Banding Administrasi Disetujui
Berita Terkait
-
Kembalinya Brigjen Endar Dianggap Ombudsman Sebagai Bentuk Koreksi Keputusan Salah KPK
-
Rekam Jejak Endar Priantoro yang Kembali ke KPK Usai Dipecat, Kerap Tangani Kasus Besar
-
Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Dirdik KPK
-
Brigjen Endar Tak Bisa Langsung Kerja Usai Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, KPK: Sementara Dibebastugaskan
-
Bantah Punya Transaksi Jumbo Rp300 M, Ini Profil Mantan Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet, Kerap Akses Konten Kekerasan di Situs Gelap
-
Atasi Keluhan Pengemudi Ugal-ugalan, Gubernur Pramono Setujui Pelatihan 1.000 Sopir Baru Mikrotrans
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng