Suara.com - Mulai hari Senin, 10 Juli 2023 Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023. Sedikitnya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro pada hari Minggu (9/7/2023) menyebutkan bahwa ke-14 sasaran itu di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Melebihi batas kecepatan.
5. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
6. Tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
7. Tidak dilengkapi dengan STNK.
Baca Juga: Catat ! Ciri Kendaraan yang Jadi Incaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023
8. Melanggar marka atau bahu jalan.
9. Kendaraan memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
10. Sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
11. Berboncengan lebih dari satu orang.
12. Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
13. Tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta