Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, menilai aksi brutal Mario Dandy terhadap kliennya sudah memenuhi unsur pasal penganiayaan berat berencana.
Hal itu disampaikan Melissa usai mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana Davis Ozora, Selasa (11/7/2023).
"Bahwa terkait unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana kalau kita sandingkan dengan fakta di persidangan terkait peristiwa maka akan kami melihat unsur pasalnya sudah terpenuhi," kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasannya, penganiayaan dimulai dengan adanya trik untuk menipu dan menjebak David agar mau ditemui oleh Mario, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).
"Bahkan kalau kami berada dalam persidangan tentu kami akan menyampaikan bahwa ada pengancaman sebelum adanya penganiayaan," ujar Melissa.
Melissa menilai perencanaan dalam tindakan penganiayaan kepada David sudah sempurna. Dimulai dari adanya ajakan Mario ke Shane untuk melakukan pemukulan.
"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy ngajak pada Si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan," kata Melissa.
Selain itu, Melissa juga menyinggung mengenai niat jahat Mario, Shane dan AG yang terkesan memaksa menemui David. Padahal, pada saat itu David enggan melakukan hal tersebut.
"Ini kan mereka mengajak pertemuan tidak dalam ada kesepakatan, David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya sudah terlihat," sambungnya.
Baca Juga: Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!
Penjelasan Ahli
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menjelaskan dua syarat Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana. Hal itu diterangkan Sofian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus David Ozora.
Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (11/7/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menanyakan pendapat Sofian tentang pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya lalu unsur-unsur apa yang ada di dalam bab penganiayaan.
Sofian lantas menerangkan, penganiayaan itu diatur dalam Pasal 351 KUHP yang disebut sebagai penganiayaan biasa.
Setelahnya, Sofian menjabarkan mengenai Pasal 353 KUHP yang disebut juga penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan Pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Bongkar Peran Rafael Alun Palsukan Laporan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Saksi Ahli di Sidang David Beberkan Dua Syarat Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
-
Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!
-
Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
-
Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat