Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, menilai aksi brutal Mario Dandy terhadap kliennya sudah memenuhi unsur pasal penganiayaan berat berencana.
Hal itu disampaikan Melissa usai mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana Davis Ozora, Selasa (11/7/2023).
"Bahwa terkait unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana kalau kita sandingkan dengan fakta di persidangan terkait peristiwa maka akan kami melihat unsur pasalnya sudah terpenuhi," kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasannya, penganiayaan dimulai dengan adanya trik untuk menipu dan menjebak David agar mau ditemui oleh Mario, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).
"Bahkan kalau kami berada dalam persidangan tentu kami akan menyampaikan bahwa ada pengancaman sebelum adanya penganiayaan," ujar Melissa.
Melissa menilai perencanaan dalam tindakan penganiayaan kepada David sudah sempurna. Dimulai dari adanya ajakan Mario ke Shane untuk melakukan pemukulan.
"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy ngajak pada Si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan," kata Melissa.
Selain itu, Melissa juga menyinggung mengenai niat jahat Mario, Shane dan AG yang terkesan memaksa menemui David. Padahal, pada saat itu David enggan melakukan hal tersebut.
"Ini kan mereka mengajak pertemuan tidak dalam ada kesepakatan, David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya sudah terlihat," sambungnya.
Baca Juga: Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!
Penjelasan Ahli
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menjelaskan dua syarat Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana. Hal itu diterangkan Sofian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus David Ozora.
Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (11/7/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menanyakan pendapat Sofian tentang pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya lalu unsur-unsur apa yang ada di dalam bab penganiayaan.
Sofian lantas menerangkan, penganiayaan itu diatur dalam Pasal 351 KUHP yang disebut sebagai penganiayaan biasa.
Setelahnya, Sofian menjabarkan mengenai Pasal 353 KUHP yang disebut juga penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan Pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Bongkar Peran Rafael Alun Palsukan Laporan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Saksi Ahli di Sidang David Beberkan Dua Syarat Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
-
Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!
-
Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
-
Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah