Suara.com - Sejumlah kasus besar sampai membuat Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 hakim agung. Formasi ini terbilang langka, karena sifatnya jarang. Adapun hal itu kekinian tengah menjadi sorotan usai jajaran tersebut ditugaskan dalam kasus Ferdy Sambo.
Sebelum menangani perkara Ferdy Sambo, MA juga sempat menurunkan formasi serupa dalam beberapa kasus lainnya. Mulai dari Djoko Tjandra, Akbar Tanjung, hingga Antasari Azhar, berikut kasus-kasus besar yang ditangani 5 hakim agung bahkan lebih.
Djoko Tjandra
MA menurunkan lima hakim agung saat mengadili PK Djoko Tjandra yang terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun majelis hakim itu, yakni Andi Samsan Nganro, Surya Jaya, Suhadi, Eddy Army, serta Sri Murwahyuni.
Alasan kasus Djoko Tjandra sampai menurunkan 5 hakim agung lantaran ia menyuap sejumlah pihak serta membuat KTP palsu. Atas dasar itu, ia pun divonis 9 tahun kurungan penjara. Sementara untuk Jaksa Pinangki dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Di mana awalnya ia dihukum 10 tahun penjara. Meski begitu, Pinangki saat ini sudah bebas. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3,5 tahun, Tommy Sumardi 2 tahun, Andi Irfan 6 tahun, dan Anita Kolopaking 2,5 tahun.
Akbar Tanjung
Sosok yang sempat dikenal sebagai Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung pun sempat diadili oleh 5 hakim agung di tingkat kasasi. Alasannya, karena ia terlibat kasus korupsi hingga menerima hukuman 3 tahun penjara di tingkat pertama serta banding.
Saat itu, MA menurunkan 5 hakim agung, yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Muchsin, Abdul Rachman Saleh, dan Arbijoto. Namun, pada 12 Februari 2004, MA membebaskan Akbar Tanjung. Sebab, ia dinilai tak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
MA hanya menghukum dua terdakwa lain yakni Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. MA menilai perbuatan Akbar Tanjung sebagai Mensesneg tidak bisa dipidana. Sementara dalam sidang, Abdul Rahman Saleh dissenting opinion dan menyatakan Akbar terbukti korupsi.
Ayin
Arthalyta Suryani atau Ayin didakwa usai ketahuan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Awalnya, ia dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan PK. Atas dasar ini, MA pun menurunkan 5 hakim agung yang hasilnya menyunat hukumannya.
Hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M itu memangkas hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun. Di sisi lain, Krisna Harahap menilai PK Ayin harusnya ditolak. Meski begitu, Ayin kini sudah bebas.
Mantan pilot Garuda, Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir. Dalam sidang PK yang diajukan jaksa, ia diadili oleh 5 hakim agung. Kelima hakim ini adalah Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, serta Parman Soeparman.
Tag
Berita Terkait
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
-
Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama
-
Tak Muluk-Muluk, Ini Yang Diminta Wenny Ariani dari Rezky Aditya
-
Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...
-
Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah