Suara.com - Sejumlah kasus besar sampai membuat Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 hakim agung. Formasi ini terbilang langka, karena sifatnya jarang. Adapun hal itu kekinian tengah menjadi sorotan usai jajaran tersebut ditugaskan dalam kasus Ferdy Sambo.
Sebelum menangani perkara Ferdy Sambo, MA juga sempat menurunkan formasi serupa dalam beberapa kasus lainnya. Mulai dari Djoko Tjandra, Akbar Tanjung, hingga Antasari Azhar, berikut kasus-kasus besar yang ditangani 5 hakim agung bahkan lebih.
Djoko Tjandra
MA menurunkan lima hakim agung saat mengadili PK Djoko Tjandra yang terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun majelis hakim itu, yakni Andi Samsan Nganro, Surya Jaya, Suhadi, Eddy Army, serta Sri Murwahyuni.
Alasan kasus Djoko Tjandra sampai menurunkan 5 hakim agung lantaran ia menyuap sejumlah pihak serta membuat KTP palsu. Atas dasar itu, ia pun divonis 9 tahun kurungan penjara. Sementara untuk Jaksa Pinangki dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Di mana awalnya ia dihukum 10 tahun penjara. Meski begitu, Pinangki saat ini sudah bebas. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3,5 tahun, Tommy Sumardi 2 tahun, Andi Irfan 6 tahun, dan Anita Kolopaking 2,5 tahun.
Akbar Tanjung
Sosok yang sempat dikenal sebagai Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung pun sempat diadili oleh 5 hakim agung di tingkat kasasi. Alasannya, karena ia terlibat kasus korupsi hingga menerima hukuman 3 tahun penjara di tingkat pertama serta banding.
Saat itu, MA menurunkan 5 hakim agung, yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Muchsin, Abdul Rachman Saleh, dan Arbijoto. Namun, pada 12 Februari 2004, MA membebaskan Akbar Tanjung. Sebab, ia dinilai tak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
MA hanya menghukum dua terdakwa lain yakni Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. MA menilai perbuatan Akbar Tanjung sebagai Mensesneg tidak bisa dipidana. Sementara dalam sidang, Abdul Rahman Saleh dissenting opinion dan menyatakan Akbar terbukti korupsi.
Ayin
Arthalyta Suryani atau Ayin didakwa usai ketahuan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Awalnya, ia dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan PK. Atas dasar ini, MA pun menurunkan 5 hakim agung yang hasilnya menyunat hukumannya.
Hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M itu memangkas hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun. Di sisi lain, Krisna Harahap menilai PK Ayin harusnya ditolak. Meski begitu, Ayin kini sudah bebas.
Mantan pilot Garuda, Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir. Dalam sidang PK yang diajukan jaksa, ia diadili oleh 5 hakim agung. Kelima hakim ini adalah Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, serta Parman Soeparman.
Tag
Berita Terkait
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
-
Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama
-
Tak Muluk-Muluk, Ini Yang Diminta Wenny Ariani dari Rezky Aditya
-
Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...
-
Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar