Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kini menurunkan 5 hakim agung sekaligus dalam perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023) membeberkan fenomena langka MA terjunkan 5 hakim agung tersebut.
Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan ketentuan bahwa hakim agung yang diterjunkan dalam pengadilan harus berjumlah ganjil dan boleh lebih dari tiga orang.
Sudah barang pasti, bahwa jika 5 orang hakim agung turun gunung, maka kasus yang ditangani tersebut adalah kasus besar.
Mari berkilas balik beberapa kasus yang pernah menerjunkan 5 hakim MA secara bersamaan.
Kasus korupsi Djoko Tjandra
Djoko Tjandra yang dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi akhirnya memilih jalan peninjauan kembali untuk meringankan hukumannya.
Kala itu, MA menerjunkan 5 hakim agung sekaligus untuk menangani kasus megakorupsi ini.
Djoko tak sendirian, sebab ia juga berkomplot dengan oknum Perwira Tinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte hingga seorang jaksa yakni Pinangki.
Baca Juga: Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya
Majelis hakim MA di satu sisi diisi oleh Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army untuk menangani peninjauan kembali itu.
Kasus korupsi Akbar Tanjung
Sejumlah 5 hakim MA kembali diterjunkan untuk menangani kasasi Akbar Tanjung pada tahun 2004 silam.
Akbar dihukum karena korupsi atas penggelapan dana hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Hakim agung yang tergabung dalam majelis kasasi yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Abdul Rachman Saleh, Arbijoto dan Muchsin.
Sidang kasasi tersebut berujung pada perbedaan pendapat di tengah majelis namun pada akhirnya Akbar Tanjung dapat bebas dari hukuman.
Berita Terkait
-
Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya
-
PKPU Hitakara Sarat Persengkongkolan Jahat, Kuasa Hukum Minta MA dan KY Turun Tangan
-
Nasib Hasbi Hasan usai Ditahan KPK, Status Hakim Terancam Dicabut?
-
Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Tersangka KPK dalam Kasus Pengurusan Perkara
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan