Suara.com - Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Alwi yakni pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun.
Hukuman tambahan terhadap Alwi itu sebelumnya tak masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Lantas apa alasan hakim memberi larangan akses internet selama 8 tahun pada Alwi?
1. Terobosan Hukum
Juru bicara PN Pandeglang, Panji Answinarth buka suara terkait tambahan hukuman Alwi terdakwa kasus revenge porn. Dia menjelaskan penambahan hukuman itu adalah terobosan hukum yang dilakukan mejelis hakim PN Pandeglang.
"Hal ini tidak diminta oleh penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, karena di dalam Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," ungkap Panji pada Kamis (13/7/2023).
"Pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhkan hakim ini di luar dari jenis-jenis hak tertentu yang diatur dalam KUHAP. Jadi itu beberapa poin hal baru yang bisa dikemukakan majelis hakim menjadi suatu terobosan hukum," sambungnya.
2. Efek Jera
Panji menjelaskan bahwa hukuman pencabutan hak internet terhadap Alwi itu juga bagian dari upaya untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa. Dia berharap putusan hukum tambahan tersebut bisa mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Salah satunya menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti Alwi, bisa saja ada perampasan untuk menggunakan akses komunikasi berbasis internet," jelasnya.
Baca Juga: 2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah
3. Ada Pengawasan
Panji mengatakan nantinya ada pengawasan terhadap Alwi terkait hukuman dilarang akses internet selama 8 tahun tersebut. Pengawasan itu akan dilakukan oleh pihak Kejari Pandeglang.
"Untuk pengawasan putusan hakim akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan negeri Pandeglang, nanti kejaksaan yang mengeksekusi hal tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, Alwi terdakwa kasus revenge porn terhadap korban inisial IAK divonis 6 tahun penjara dan tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun. Hukuman itu mulai berlaku sejak majelis hakim PN Pandeglang membacakan putusannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah
-
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara
-
Terjadi di Yogyakarta, Kronologi Founder Nasi Darurat Jogja Alami Revenge Porn dari Mantan Client
-
Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban
-
Pelaku Mantan Pacar Wanita Pekanbaru Lakukan Revenge Porn Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia