Suara.com - Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Alwi yakni pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun.
Hukuman tambahan terhadap Alwi itu sebelumnya tak masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Lantas apa alasan hakim memberi larangan akses internet selama 8 tahun pada Alwi?
1. Terobosan Hukum
Juru bicara PN Pandeglang, Panji Answinarth buka suara terkait tambahan hukuman Alwi terdakwa kasus revenge porn. Dia menjelaskan penambahan hukuman itu adalah terobosan hukum yang dilakukan mejelis hakim PN Pandeglang.
"Hal ini tidak diminta oleh penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, karena di dalam Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," ungkap Panji pada Kamis (13/7/2023).
"Pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhkan hakim ini di luar dari jenis-jenis hak tertentu yang diatur dalam KUHAP. Jadi itu beberapa poin hal baru yang bisa dikemukakan majelis hakim menjadi suatu terobosan hukum," sambungnya.
2. Efek Jera
Panji menjelaskan bahwa hukuman pencabutan hak internet terhadap Alwi itu juga bagian dari upaya untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa. Dia berharap putusan hukum tambahan tersebut bisa mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Salah satunya menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti Alwi, bisa saja ada perampasan untuk menggunakan akses komunikasi berbasis internet," jelasnya.
Baca Juga: 2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah
3. Ada Pengawasan
Panji mengatakan nantinya ada pengawasan terhadap Alwi terkait hukuman dilarang akses internet selama 8 tahun tersebut. Pengawasan itu akan dilakukan oleh pihak Kejari Pandeglang.
"Untuk pengawasan putusan hakim akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan negeri Pandeglang, nanti kejaksaan yang mengeksekusi hal tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, Alwi terdakwa kasus revenge porn terhadap korban inisial IAK divonis 6 tahun penjara dan tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun. Hukuman itu mulai berlaku sejak majelis hakim PN Pandeglang membacakan putusannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah
-
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara
-
Terjadi di Yogyakarta, Kronologi Founder Nasi Darurat Jogja Alami Revenge Porn dari Mantan Client
-
Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban
-
Pelaku Mantan Pacar Wanita Pekanbaru Lakukan Revenge Porn Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis