Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pihak yang sengaja menghalangi penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor dengan tersangka Andhi Pramono.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Upaya penghalangan tersebut diduga terjadi saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Fantastik Internasional yang berada di Kota Batam pada Kamis (13/7/2023). Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman mertua Andhi di Batam pada Rabu (12/7/2023).
Untuk itu, Ali mengingatkan kepada semua pihak bahwa KPK akan memberikan komsekuensi hukum jika ada yang menghalangi proses penyidikan.
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Diketahui, Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam perkara ini, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia diduga berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono
Berita Terkait
-
10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono
-
KPK Geledah 10 Lokasi di Muna Untuk Dapatkan Bukti Suap Dana PEN
-
Pungli Rutan KPK dari Rp 2 Juta hingga Puluhan Juta: Bisa Bawa HP, Makanan Tambahan hingga Bebas Tugas Bersih Kloset!
-
KPK Diterpa Polemik Korupsi hingga Asusila, Nurul Ghufron Akui Kebobolan: Kami Minta Maaf!
-
Cipayung Plus Kota Bandung Siap Geruduk KPK, untuk Bersihkan Kota Bandung dari Korupsi!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?