Suara.com - Majalah Tempo menanggapi pengaduan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Dewan Pers perihal materi program podcast Bocor Alus Politik berjudul 'Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir'.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo Setri Yasra mengatakan sebagai produk jurnalistik, podcast Bocor Alus ditayangkan setelah melalui proses verifikasi dan upaya konfirmasi.
"Informasi yang muncul di Bocor Alus Politik sudah terverifikasi oleh narasumber yang ditemui oleh wartawan Tempo,” kata Setri dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/7/2024).
Untuk itu, dia menyebut siniar Bocor Alus Politik tetap mengikuti Kode Etik Wartawan Indonesia.
Meski begitu, Setri mengatakan tetap mengapresiasi langkah Erick Thohir yang menempuh jalur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan ke kepolisian.
Menurutnya, penyelesaian di Dewan Pers merupakan cara yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan di media massa sesuai Undang-Undang Pers.
Setri menambahkan, siaran Bocor Alus Politik bertujuan untuk menyebarluaskan informasi yang telah diverifikasi demi kepentingan publik.
Podcast Bocor Alus juga dikatakan menjadi medium untuk menyampaikan informasi yang tak bisa dimuat di majalah Tempo yang mengedepankan teks dan memiliki keterbatasan halaman.
“Keterbatasan halaman di Majalah Tempo membuat redaksi sering kali tidak bisa menuangkan semua informasi yang diperoleh wartawan,” ujar Setri.
Baca Juga: Erick Thohir Diam-diam Laporkan Tempo Soal Materi Podcast, Dewan Pers Ogah Komentar
Menurutnya, tim podcast Bocor Alus Politik juga telah meminta tanggapan dari Erick Thohir serta sejumlah nama lain yang disebut sebagai bentuk cover both side. Namun, Erick dan jajarannya tak merespons pertanyaan yang dilayangkan tim podcast Bocor Alus Politik.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tempo Stefanus Pramono mengatakan bahwa informasi yang disampaikan di program Bocor Alus Politik bukan gosip atau desas-desus.
Sebab, semua informasi yang disampaikan telah diverifikasi dan dibenarkan oleh sejumlah narasumber.
“Setiap informasi yang kami sampaikan memiliki bukti pendukung dan punya dimensi kepentingan publik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan