Suara.com - Majalah Tempo menanggapi pengaduan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Dewan Pers perihal materi program podcast Bocor Alus Politik berjudul 'Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir'.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo Setri Yasra mengatakan sebagai produk jurnalistik, podcast Bocor Alus ditayangkan setelah melalui proses verifikasi dan upaya konfirmasi.
"Informasi yang muncul di Bocor Alus Politik sudah terverifikasi oleh narasumber yang ditemui oleh wartawan Tempo,” kata Setri dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/7/2024).
Untuk itu, dia menyebut siniar Bocor Alus Politik tetap mengikuti Kode Etik Wartawan Indonesia.
Meski begitu, Setri mengatakan tetap mengapresiasi langkah Erick Thohir yang menempuh jalur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan ke kepolisian.
Menurutnya, penyelesaian di Dewan Pers merupakan cara yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan di media massa sesuai Undang-Undang Pers.
Setri menambahkan, siaran Bocor Alus Politik bertujuan untuk menyebarluaskan informasi yang telah diverifikasi demi kepentingan publik.
Podcast Bocor Alus juga dikatakan menjadi medium untuk menyampaikan informasi yang tak bisa dimuat di majalah Tempo yang mengedepankan teks dan memiliki keterbatasan halaman.
“Keterbatasan halaman di Majalah Tempo membuat redaksi sering kali tidak bisa menuangkan semua informasi yang diperoleh wartawan,” ujar Setri.
Baca Juga: Erick Thohir Diam-diam Laporkan Tempo Soal Materi Podcast, Dewan Pers Ogah Komentar
Menurutnya, tim podcast Bocor Alus Politik juga telah meminta tanggapan dari Erick Thohir serta sejumlah nama lain yang disebut sebagai bentuk cover both side. Namun, Erick dan jajarannya tak merespons pertanyaan yang dilayangkan tim podcast Bocor Alus Politik.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tempo Stefanus Pramono mengatakan bahwa informasi yang disampaikan di program Bocor Alus Politik bukan gosip atau desas-desus.
Sebab, semua informasi yang disampaikan telah diverifikasi dan dibenarkan oleh sejumlah narasumber.
“Setiap informasi yang kami sampaikan memiliki bukti pendukung dan punya dimensi kepentingan publik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah