Suara.com - Dewan Pers mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan publisher rights. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengatakan saat Hari Pers Nasional (HPN) 2023 pada Februari lalu bahwa pihaknya akan memprioritaskan rancangan Perpres tersebut dan menyelesaikan dalam satu bulan.
Namun, hingga saat ini Perpres soal pengaturan publisher rights belum diterbitkan. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan regulasi ini penting untuk mematikan hak publik dalam mendapatkan karya jurnalistik yang berkualitas melalui platform media.
“Argumentasi ini tidak lain adalah dalam menjaga kedaulatan dan kemandirian kita yang dikawal pemerintah, tentu kami berharap sekali draf Perpres yang sekarang disusun pemerintah itu orientasinya mengedepankan asas terkait dengan mengawal jurnalisme,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, dia juga menyebut Perpres ini akan menunjukkan kehadiran Presiden Jokowi dalam memastikan media mendapatkan keadilan dari hak siar yang selama ini dianggap belum dirasakan oleh semua media.
“Oleh karena itu, dua hal ini menjadi prioritas yang harus dituangkan dalam draf Perpres ini dan kami berharap sekali pemerintah melakukan percepatan terhadap penyelesaian Perpres ini,” ujar Ninik.
Selain percepatan pengesahan Perpres, Dewan Pers juga berharap substasi pada Perpres ini nantinya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik menjelaskan rancangan Perpres ini sempat dibahas pada 17 April 2023 dengan menghasilkan kesepakatan tunggal mengenai substansi draf tersebut. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan harmonisasi dan membahasnya dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
“Hasil pembahasan yang sekarang ini (Kemenko Polhukam dan Kemenkumham) nampaknya secara substantif berbeda dengan hasil kesepakatan yang ada di Kementerian Polhukam sebelumnya,” ucap Ninik.
Untuk itu, kata dia, Dewan Pers akan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung siang ini sekitar pukul 14.00 WIB untuk membahas rancangan Perpres mengenai publisher rights.
Baca Juga: Sambangi Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Draf Rancangan Perpres Hak Cipta Jurnalistik
“Kami tidak hanya Dewan Pers, tidak hanya ingin mengawal percepatan, yang pertama. Yang kedua, adalah kami juga ingin mengawal harapan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden soal kedaulatan, dan yang ketiga adalah Perpres ini harus tetap bertumpu pada kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang nomor 40,” tandas Ninik.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Katai Ibu Negara Kayak Boneka Mampang, Netizen Ngamuk: Anak Durhaka, Kutuk Jadi Cobek Bu!
-
Jokowi Banding ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Uni Eropa Geram
-
Seleksi Timnas Indonesia U17 untuk Piala Dunia U17 Tuai Pujian Presiden Joko Widodo
-
Lewat Satu Foto, Anies Baswedan Sindir Pencapaian Kerja Jokowi Dua Periode: Orang Cerdas Memang Beda
-
Siaga 98 Dukung Kebijakan Hilirisasi Produk Pertambangan Presiden Jokowi dan Menentang Campur Tangan Uni Eropa dan IMF
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!