Suara.com - Presiden Jokowi mempertanyakan urgensi pasal penghinaan presiden yang dimuat dalam KUHP yang baru. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sempat dipanggil Jokowi.
Diketahui Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden memang sempat jadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Simak penjelasan tentang polemik pasal penghinaan Presiden KUHP baru berikut ini.
Pasal Penghinaan Presiden Dalam KUHP
Pasal-pasal terkait penghinaan kepala negara dalam KUHP memiliki dua indikator yakni memfitnah atau menista. Memfitnah yakni dengan informasi bohong, sedangkan menista yaitu memberikan julukan dengan nama-nama hewan.
Aturan penghinaan presiden dalam KUHP tercantum dalam Pasal 217, 218, dan 219 Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam pasal 217, penghinaan presiden dan atau wakil presiden terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pidana penjara paling lama 3 tahun juga menanti untuk setiap orang yang berada di muka umum melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 218 ayat (1) Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mereka yang masuk kategori pidana ini dapat dijatuhi denda paling banyak kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Selain itu ada juga pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam pasal penghinaan presiden dalam Pasal 219. Hal itu berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum terkait penghinaan presiden dan atau wakil presiden.
Hal itu juga berlaku bagi mereka yang memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum. Pasal ini juga dikenakan bagi mereka yang menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Baca Juga: Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
Walau begitu, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat aduan. Terkait aduan itu dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden seperti tercantum dalam Pasal 220 ayat (2).
Jokowi Tak Masalah Dihina
Eddy Hiariej menceritakan respon Jokowi terkait pasal penghinaan presiden. Jokowi rupanya meragukan urgensi pasal tersebut dimuat dalam KUHP.
"Saya kalau dihina juga nggak apa-apa, kan sudah biasa saya dihina," kata Eddy menirukan Jokowi pada Kamis (13/7/2023).
Ketika itu para ahli hukum yang dipanggil Jokowi salah satunya Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bukan pasal untuk Jokowi. Eddy menyebut bahwa pasal itu untuk melindungi negara dari kedaulatan dan martabat yang dimiliki.
Selain itu Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu tidak akan menghalangi kebebasan publik berekspresi.
Berita Terkait
-
Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
-
Prabowo Dicap Enggak Percaya Diri Oleh Pengamat: Terkesan Nebeng dengan Jokowi
-
Rezim Jokowi Disindir Keras Lewat Jargon "PSI Menang, BPJS Gratis"
-
Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Soal Perpres Publisher Rights
-
Kaesang Pangarep Katai Ibu Negara Kayak Boneka Mampang, Netizen Ngamuk: Anak Durhaka, Kutuk Jadi Cobek Bu!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka