Suara.com - Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menangapi sanksi dari Komisi Yudisial (KY) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilu.
Putusan etik atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat berisi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan kepada Hakim Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Nanang Farid Syam mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan KY yang dinilai sebagai upaya untuk menegakkan marwah hakim dan bentuk pengawalan konstitusi yang telah menggariskan agar pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Sebagai masyarakat yang haknya terlanggar akibat pelanggaran KEPPH dan tindakan melampaui wewenang dan melangkahi konstitusi dari 3 orang Majelis Hakim PN Pusat, saya mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat ini," kata Nanang dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Dia juga menilai putusan KY ini membuktikan Independensi KY di tengah arus kekuasaan yang dianggap kian menggerus netralitas lembaga negara.
Pengacara Nanang, Saleh Al Ghifari menambahkan putusan yang menyatakan terlapor bersalah melanggar poin-poin KEPPH tentang Keharusan Berperilaku Adil, Berintegritas Tinggi, dan Berdisiplin Tinggi menunjukkan ketegasan KY.
"Ini bagi saya membuktikan independensi KY berdiri tegak, di tengah berbagai fenomena melempemnya lembaga negara independen. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat langsung dari Konstitusi, kami berikan hormat kepada KY karena telah tegas menjalankan wewenangnya," ujar Ghifari.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan keputusan mengenai sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," kata Miko saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus
"Putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," tambah dia.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.
Berita Terkait
-
Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus
-
KY Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaktim Dan Hakim Sidang Haris-Fatia
-
Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY
-
Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY
-
Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif