Suara.com - Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menangapi sanksi dari Komisi Yudisial (KY) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilu.
Putusan etik atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat berisi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan kepada Hakim Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Nanang Farid Syam mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan KY yang dinilai sebagai upaya untuk menegakkan marwah hakim dan bentuk pengawalan konstitusi yang telah menggariskan agar pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Sebagai masyarakat yang haknya terlanggar akibat pelanggaran KEPPH dan tindakan melampaui wewenang dan melangkahi konstitusi dari 3 orang Majelis Hakim PN Pusat, saya mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat ini," kata Nanang dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Dia juga menilai putusan KY ini membuktikan Independensi KY di tengah arus kekuasaan yang dianggap kian menggerus netralitas lembaga negara.
Pengacara Nanang, Saleh Al Ghifari menambahkan putusan yang menyatakan terlapor bersalah melanggar poin-poin KEPPH tentang Keharusan Berperilaku Adil, Berintegritas Tinggi, dan Berdisiplin Tinggi menunjukkan ketegasan KY.
"Ini bagi saya membuktikan independensi KY berdiri tegak, di tengah berbagai fenomena melempemnya lembaga negara independen. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat langsung dari Konstitusi, kami berikan hormat kepada KY karena telah tegas menjalankan wewenangnya," ujar Ghifari.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan keputusan mengenai sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," kata Miko saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus
"Putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," tambah dia.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.
Berita Terkait
-
Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus
-
KY Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaktim Dan Hakim Sidang Haris-Fatia
-
Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY
-
Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY
-
Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?