Suara.com - Mario Dandy merespons kesaksian paman David Ozora, Rustam Hatala, yang menyebutnya bermain ponsel ketika ditangkap di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario menegaskan ia bermain ponselnya bukan ketika berada di ruang tahanan melainkan di ruangan penyidik.
"Saat di ruang tahanan saya bermain HP, itu bukan ruang tahanan, tapi ruang penyidik," ujar Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2023).
Mario juga menyampaikan ada perwakilan keluarganya yang berkunjung ke rumah sakit tempat David Ozora dirawat.
Dia membantah disebut ada orang suruhan keluarganya yang hendak melihat kondisi David dan meminta maaf pada keluarga David.
"Orang yang berkunjung ke RS itu bukan orang suruhan, tapi keluarga saya Yang Mulia," katanya.
Sebelumnya, Rustam Hatala menceritakan momen pertemuan pertamanya dengan Mario Dandy.
Keterangan itu disampaikan ketika Rustam ketika dihadirkan sebagai saksi secara daring di sidang kasus penganiayaan berat berencana David, Selasa (18/7/2023).
Rustam mengatakan ia mendatangi Polsek Pesanggrahan seusai keponakannya dianiaya secara sadis oleh Mario, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).
Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Di Polsek Pesanggrahan, Rustam mengaku bertemu dengan Shane dan Mario. Rustam melihat Mario tengah santai bermain ponselnya di sebuah ruangan di Polsek Pesanggrahan.
"Ketemu Mario dan Shane?" tanya hakim kepada Rustam ruang sidang PN Jaksel.
"Awal saya ketemu Shane dia di luar, dia mengaku teman David," jawab Rustam.
"Kalau Mario?" tanya hakim kemudian.
"Saya lihat dia (Mario) di dalam, dia lagi main handphone," jelas Rustam.
Atas hal itu, Rustam merasa heran. Rustam merasa Mario seperti orang yang sudah biasa ditangkap polisi.
"Saya masuk jam 2, baru mulai di BAP jam 5, di situ pada saat masuk memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," papar Rustam.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil
-
Syok Lihat Mario Dandy Santai Main HP Saat Ditahan Polisi, Paman David: Seperti Orang Sering Berbuat Kejahatan
-
Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Hari Ini Paman David Ozora Bersaksi Di Sidang Mario Dandy Dan Shane Lukas
-
Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa