Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan baru memanggil Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau minyak goreng.
Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana mengatakan alasannya karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan kerugian negara atas kasus korupsi minyak goreng dibebankan kepada tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group bukan kepada terpidana.
Padahal terpidana di kasus korupsi minyak goreng statusnya sudah dinyatakan inkrah.
"Kenapa baru dipanggil untuk CPO, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Oleh sebab itu, Kejagung menilai Airlangga patut dimintai keterangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh kementeriannya yang menyangkut perkara ini.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan," kata Ketut.
"Menurut putusan MA kurang lebih 6,7 kerugiannya, ini yang kita gali jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami," imbuhnya.
Airlangga Mangkir Pemeriksaan
Untuk diketahui, Airlangga Hartarto batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sore ini.
Baca Juga: Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto
"Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa (18/7/2023).
Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.
"Beliau tidak hadir dan tidak berikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.
Kejagung terbaru menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum korupsi izin ekspor CPO yang telah menjerat lima terdakwa.
Para terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Mangkir Panggilan, Kejagung: Beliau Tak Berikan Alasan Tidak Hadir
-
Politisi Senior Sebut Airlangga Hartarto Bisa Jadi Bom Waktu bagi Golkar
-
Ini Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Dugaan Suap Minyak Goreng
-
58 Proyek Jokowi Tak Rampung di 2024? Ini Daftar Lengkapnya
-
Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin