Suara.com - Nama Waliyin dan RD resmi ditetapkan sebagai pelaku kasus mutilasi di Sleman yang menelan korban mahasiswa bernama Redho Tri Agustian.
Waliyin dan RD melakukan sejumlah aksi keji demi menutupi pembunuhan terhadap mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta itu.
Tak hanya mutilasi, Waliyin dan RD menguliti dan merebus tubuh korban.
Kombes FX Endriadi, saat rilis perkembangan kasus mutilasi Sleman, Selasa (18/7/2023) menyebut bahwa Waliyin dan RD bahu membahu memotong tubuh Redho menjadi beberapa bagian.
Guna mempermudah aksi keji tersebut, mereka juga menguliti tubuh Redho. Waliyin dan RD kemudian membagi tubuh korban menjadi kepala, tangan, dada, dan kaki.
Tubuh Redho yang terpotong-potong juga direbus demi menghilangkan jejak sidik jari.
Waliyin dan RD kini dikenal di mata publik sebagai dua pembunuh yang keji.
Sebelumnya, keduanya hanya seorang pria biasa yang hidup di masyarakat.
Berikut profil Waliyin dan RD beserta keseharian mereka sebelum menjadi pembunuh.
Baca Juga: Rentetan 'Aksi Senyap nan Biadab' Waliyin: Mutilasi hingga Rebus Jasad Redho Tri Agustian
Profil Waliyin dan RD: Penjaja kuliner jadi pembunuh
Waliyin melalui KTPnya tercatat sebagai warga Magelang, Jawa Tengah.
RD yang nama aslinya urung dirilis ke publik tercatat sebagai warga domisili Bogor, Jawa Barat yang ber-KTP Jakarta.
Ketua RT 04 Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Ngatijo (59) mengungkap Waliyin belum pernah melapor kepada RT.
Ngatijo juga mengungkap bahwa Waliyin kesehariannya merupakan seorang pegawai kuliner.
RD berdasarkan laporan polisi merupakan seorang penjaja kue.
Berita Terkait
-
Rentetan 'Aksi Senyap nan Biadab' Waliyin: Mutilasi hingga Rebus Jasad Redho Tri Agustian
-
Teka-Teki Motif Mutilasi Sleman Gegara 'Aktivitas Tak Wajar', Maksudnya Apa?
-
Pelaku Mutilasi Sleman Rebus Tubuh Korban, Bisa Hapus Sidik Jari?
-
Sebaran Lokasi Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman: Dihanyutkan, Dipendam hingga Direbus
-
Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali