Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terburuk soal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, angka pelaporan tersebut berada di bawah 60 persen. Ada perusahaan apa saja?
Sebelumnya, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru 34.900 orang yang melaporkan asetnya ke LHKPN. Sementara untuk 155 orang sisanya, belum tercatat. Meski persentase sudah mencapai 99,5, namun, jumlah yang belum lapor masih banyak.
"Walaupun kepatuhan BUMN sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang yang belum lapor ke LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Senin (24/7/2023).
Adapun daftar BUMN terburuk soal kepatuhan itu dimulai dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang tingkatnya sebesar 28,13 persen. Lalu, ada PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen serta PT Boma Bisma Indra 38,46 persen.
Selanjutnya, ada PT Dirgantara Indonesia dengan tingkat sebesar 45,45 persen. Kemudian, disusul dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50,00 persen) dan PT Indah Karya 53,85 persen. Pahala pun mengimbau agar keenamnya segera melapor.
"Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (melapor)," pinta Pahala.
Di sisi lain, untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari total 307 instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru 7.358 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurut data per tanggal 24 Juli 2023, masih ada 194 orang yang belum tercatat harta kekayaannya.
Aturan Wajib Lapor LHKPN
Dalam sebuah buku berjudul Pengantar LHKPN, dijelaskan bahwa laporan itu merupakan daftar kekayaan para penyelenggara negara yang ada dalam formulir pencatatan. Sementara untuk penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya. Pertama, penyelenggara negara seperti yang tercatat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat-pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Selain itu, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan negara pun perlu melapor. Berikut daftar penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
Berita Terkait
-
Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara
-
Rencana Erick Thohir di Balik Pencaplokan Saham Vale Indonesia
-
Disopiri Prabowo, Presiden Jokowi hingga Erick Thohir Jajal Kendaraan Pindad Maung 4x4
-
Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar
-
Erick Thohir Akan Bawakan Tema SOE's Transformation Towards Sustainable Business di CSR Leadership Forum
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?