Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terburuk soal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, angka pelaporan tersebut berada di bawah 60 persen. Ada perusahaan apa saja?
Sebelumnya, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru 34.900 orang yang melaporkan asetnya ke LHKPN. Sementara untuk 155 orang sisanya, belum tercatat. Meski persentase sudah mencapai 99,5, namun, jumlah yang belum lapor masih banyak.
"Walaupun kepatuhan BUMN sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang yang belum lapor ke LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Senin (24/7/2023).
Adapun daftar BUMN terburuk soal kepatuhan itu dimulai dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang tingkatnya sebesar 28,13 persen. Lalu, ada PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen serta PT Boma Bisma Indra 38,46 persen.
Selanjutnya, ada PT Dirgantara Indonesia dengan tingkat sebesar 45,45 persen. Kemudian, disusul dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50,00 persen) dan PT Indah Karya 53,85 persen. Pahala pun mengimbau agar keenamnya segera melapor.
"Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (melapor)," pinta Pahala.
Di sisi lain, untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari total 307 instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru 7.358 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurut data per tanggal 24 Juli 2023, masih ada 194 orang yang belum tercatat harta kekayaannya.
Aturan Wajib Lapor LHKPN
Dalam sebuah buku berjudul Pengantar LHKPN, dijelaskan bahwa laporan itu merupakan daftar kekayaan para penyelenggara negara yang ada dalam formulir pencatatan. Sementara untuk penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya. Pertama, penyelenggara negara seperti yang tercatat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat-pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Selain itu, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan negara pun perlu melapor. Berikut daftar penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
Berita Terkait
-
Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara
-
Rencana Erick Thohir di Balik Pencaplokan Saham Vale Indonesia
-
Disopiri Prabowo, Presiden Jokowi hingga Erick Thohir Jajal Kendaraan Pindad Maung 4x4
-
Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar
-
Erick Thohir Akan Bawakan Tema SOE's Transformation Towards Sustainable Business di CSR Leadership Forum
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu