Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terburuk soal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, angka pelaporan tersebut berada di bawah 60 persen. Ada perusahaan apa saja?
Sebelumnya, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru 34.900 orang yang melaporkan asetnya ke LHKPN. Sementara untuk 155 orang sisanya, belum tercatat. Meski persentase sudah mencapai 99,5, namun, jumlah yang belum lapor masih banyak.
"Walaupun kepatuhan BUMN sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang yang belum lapor ke LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Senin (24/7/2023).
Adapun daftar BUMN terburuk soal kepatuhan itu dimulai dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang tingkatnya sebesar 28,13 persen. Lalu, ada PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen serta PT Boma Bisma Indra 38,46 persen.
Selanjutnya, ada PT Dirgantara Indonesia dengan tingkat sebesar 45,45 persen. Kemudian, disusul dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50,00 persen) dan PT Indah Karya 53,85 persen. Pahala pun mengimbau agar keenamnya segera melapor.
"Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (melapor)," pinta Pahala.
Di sisi lain, untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari total 307 instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru 7.358 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurut data per tanggal 24 Juli 2023, masih ada 194 orang yang belum tercatat harta kekayaannya.
Aturan Wajib Lapor LHKPN
Dalam sebuah buku berjudul Pengantar LHKPN, dijelaskan bahwa laporan itu merupakan daftar kekayaan para penyelenggara negara yang ada dalam formulir pencatatan. Sementara untuk penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya. Pertama, penyelenggara negara seperti yang tercatat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat-pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Selain itu, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan negara pun perlu melapor. Berikut daftar penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
Berita Terkait
-
Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara
-
Rencana Erick Thohir di Balik Pencaplokan Saham Vale Indonesia
-
Disopiri Prabowo, Presiden Jokowi hingga Erick Thohir Jajal Kendaraan Pindad Maung 4x4
-
Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar
-
Erick Thohir Akan Bawakan Tema SOE's Transformation Towards Sustainable Business di CSR Leadership Forum
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?