Suara.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Saat persidangan, terungkap Mirza menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama salah satu tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Windi juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Pemberian uang itu terungkap saat Mirza dicecar Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Mendapati keterangan itu, Majelis Hakim mempertanyakan maksud pemberitan itu.
"Perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Hakim.
"Saya tidak menanyakan kepada saudari Windi Purnama," jawab Mirza.
"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima? Gitu loh," tanya Hakim kembali.
"Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," timpal Mirza.
Tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, Hakim meminta Mirza untuk minum.
"Astagfirullah. Minum dulu. Kayakya kering tuh bibir saudara, hahaha. Biasa saja pak, santai saja. Jadi suadara bukan masalah ditekan tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini," kata Hakim.
Hakim mengingatkan Mirza untuk memberikan keterangan yang jelas, tanpa menutup-nutupi apa pun, karena dikhawatirkan berdampak terhadap keputusan persidangan nantinya.
"Nanti salah arahnya putusan perkara ini. Kemudian belum tentu juga Pak Anang itu bersalah. Belum tentu juga Pak Johnny Gerard Plate itu salah. Belum tentu juga Pak Yohan Suryanto itu salah. Ini kan dugaan Pak, faktanya seperti apa?" kata Hakim.
Mirza pun tetap mengaku tidak tahu maksud dari pemberian uang Rp300 juta tersebut. Uang dari tersangka Windi itu diakui Mirza sempat dipakai untuk membeli kendaraan. Namun uang tersebut sudah dikembalikannya ke Kejaksaan Agung pada Januari 2022 lalu.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan pihak swasta bernama Windi Purnama yang diduga orang kepercayaan Irwan Hermayan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Proyek BTS Rp 10 Triliun Tak Libatkan Tenaga Ahli Saat Pembahasan Awal, Hakim Sampai Heran
-
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
-
Pastikan Proyek BTS Jalan Terus Usai Temui Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie: Urusan Hukum Biar Diselesaikan
-
Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia