Suara.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Saat persidangan, terungkap Mirza menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama salah satu tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Windi juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Pemberian uang itu terungkap saat Mirza dicecar Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Mendapati keterangan itu, Majelis Hakim mempertanyakan maksud pemberitan itu.
"Perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Hakim.
"Saya tidak menanyakan kepada saudari Windi Purnama," jawab Mirza.
"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima? Gitu loh," tanya Hakim kembali.
"Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," timpal Mirza.
Tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, Hakim meminta Mirza untuk minum.
"Astagfirullah. Minum dulu. Kayakya kering tuh bibir saudara, hahaha. Biasa saja pak, santai saja. Jadi suadara bukan masalah ditekan tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini," kata Hakim.
Hakim mengingatkan Mirza untuk memberikan keterangan yang jelas, tanpa menutup-nutupi apa pun, karena dikhawatirkan berdampak terhadap keputusan persidangan nantinya.
"Nanti salah arahnya putusan perkara ini. Kemudian belum tentu juga Pak Anang itu bersalah. Belum tentu juga Pak Johnny Gerard Plate itu salah. Belum tentu juga Pak Yohan Suryanto itu salah. Ini kan dugaan Pak, faktanya seperti apa?" kata Hakim.
Mirza pun tetap mengaku tidak tahu maksud dari pemberian uang Rp300 juta tersebut. Uang dari tersangka Windi itu diakui Mirza sempat dipakai untuk membeli kendaraan. Namun uang tersebut sudah dikembalikannya ke Kejaksaan Agung pada Januari 2022 lalu.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan pihak swasta bernama Windi Purnama yang diduga orang kepercayaan Irwan Hermayan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Proyek BTS Rp 10 Triliun Tak Libatkan Tenaga Ahli Saat Pembahasan Awal, Hakim Sampai Heran
-
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
-
Pastikan Proyek BTS Jalan Terus Usai Temui Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie: Urusan Hukum Biar Diselesaikan
-
Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP