Alshad Ahmad bersama anak harimaunya (Instagram/@alshadahmad)
Disebutkan dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Pasal ini juga mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar. Pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu bagi pelaku yang lalai melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Komentar
Berita Terkait
-
Mati di Tangan Alashad Ahmad, Di Mana Habitat Asli Harimau Benggala?
-
Gaduh 7 Harimau Benggala Milik Ahmad Alshad Mati: Mau Diperiksa KLHK, Hujan Kecaman
-
Apa Itu Breeding? Proses Kembang Biak yang Dilakukan Alshad Ahmad Hingga Bikin 7 Anak Harimau Mati
-
Ada Benarnya, Netizen Ini Sebut Satwa Liar Alshad Ahmad Belum Tentu Bisa Bertahan Hidup Jika Dilepas ke Habitat Asli
-
Diduga Jadi Penyebab Anak Harimaunya Mati, Alshad Ahmad Langsung Beri Pembelaan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Israel Respon 3 TNI Tewas Kena Ledakan di Lebanon
-
Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'
-
IESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU
-
Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
-
Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang
-
Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus