Alshad Ahmad bersama anak harimaunya (Instagram/@alshadahmad)
Disebutkan dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Pasal ini juga mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar. Pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu bagi pelaku yang lalai melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Komentar
Berita Terkait
-
Mati di Tangan Alashad Ahmad, Di Mana Habitat Asli Harimau Benggala?
-
Gaduh 7 Harimau Benggala Milik Ahmad Alshad Mati: Mau Diperiksa KLHK, Hujan Kecaman
-
Apa Itu Breeding? Proses Kembang Biak yang Dilakukan Alshad Ahmad Hingga Bikin 7 Anak Harimau Mati
-
Ada Benarnya, Netizen Ini Sebut Satwa Liar Alshad Ahmad Belum Tentu Bisa Bertahan Hidup Jika Dilepas ke Habitat Asli
-
Diduga Jadi Penyebab Anak Harimaunya Mati, Alshad Ahmad Langsung Beri Pembelaan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Heboh Gus Muda Ceramah "Rokok Tauhid", Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?