Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masih menjadi topik perbincangan hangat. Usai terlibat kasus penistaan agama, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, modus apa yang ia pakai dalam perkara ini?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Saat ini, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti terkait aliran dana tersebut.
Adapun modus Panji dalam TPPU ini berkaitan dengan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mencampurkan dana tersebut dengan rekening pribadinya. Di mana ia menggunakannya untuk pembayaran pinjaman dan deposito.
Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji dan keluarganya. Adapun total perputaran uang masuk di seluruh rekening mencapai Rp 8,7 triliun, sedangkan dana keluar sebesar Rp 7,7 triliun.
Semua transaksi itu terjadi selama 27 Februari 2007 hingga 6 Juli 2023. Nilai ini juga serupa dengan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Menurutnya, total transaksi mencapai Rp 15 triliun.
Lalu, dari hasil pemeriksasan, ditemukan sebanyak 256 dari 367 rekening, tercatat atas nama Panji Gumilang. Transaksi dalam rekening-rekening ini mencapai Rp 8,8 triliun. Di mana uang masuk sebanyak Rp 4,8 triliun, sementara yang keluar Rp 4 triliun.
Apa yang dilakukan Panji Gumilang itu melanggar Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, tindakannya juga sudah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terkait kasus itu, Dittipideksus sebetulnya akan memeriksa Panji pada Kamis (27/7/2023) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, ia yang diwakili kuasa hukumnya meminta penundaan jadwal karena tak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
Dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan itu bakal dilakukan pada 3 Agustus mendatang. Panji Gumilang sendiri diketahui sedang menjalani pemulihan karena tangan kirinya patah.
Pemeriksaan itu juga akan menindaklanjuti kasus penistaan agama yang sebelumnya turut melibatkan Panji. Sementara pada Kamis kemarin, polisi telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni para komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, AFA dan MGR.
Selain itu, nantinya tim penyidik juga akan memanggil dua anak kandung Panji dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun. Kedelapan orang ini diketahui memiliki hubungan yang dekat dengan Panji Gumilang sehingga perlu diperiksa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Alasannya Bukan Takut jadi Tersangka Tapi Disuruh Dokter Istirahat
-
Ngaku Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Minta Bareskrim Undur Pemeriksaannya Kamis Depan
-
Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas
-
Polda Sumut Proses Laporan Partai Ummat ke Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Penistaan Agama
-
Alasan Tangan Patah, Panji Gumilang Dikabarkan Tak akan Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer