Suara.com - Banyak orang tergiur untuk menjadi ASN PPPK. Pasalnya, selain memperoleh gaji dan tunjangan sama seperti PNS, gaji PPPK juga akan ada kenaikan secara berkala. Lantas, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, berita tentang kenaikan gaji PPPK ini pun disambut suka cita oleh para ASN PPPK. Mengenai aturan kenaikan gaji berkala ini pun telah diresmikan oleh Azwar Anas selaku MenPAN-RB pada 7 Juli 2023.
Aturan kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini telah tertuang dalam PermenPAN-RB No 7 Th 2023 tentang “Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK hanya akan diberikan usai melewati masa kerja 2 tahun.
Setelah adanya berita kenaikan gaji PPPK berkala, hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? NaH untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasan cara hitung gaji PPPK berkala sesuai PermenPAN-RB No 7 Tahun 2023.
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
1. Contoh 1
ASN PPPK Golongan: IX
Masa kerja golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun
Predikat kinerja
- tahun 2021: sangat baik
- tahun 2022: baik
Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:
Gaji PPPK Golongan: IX
TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
MKG: 2
Gaji Golongan IX: Rp3.059.800
Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023
2. Contoh 2
ASN PPPK Golongan: IX
Masa kerja golongan/MKG: 0
Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 10 April 2021
Masa perjanjian kerja Golongan IX: 4 tahun
Predikat kinerja
- tahun 2021: sangat baik
- tahun 2022: baik
Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:
ASN PPPK Golongan: IX
TMT kenaikan gaji berkala: 10 April 2023
MKG: 2
Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.059.800
Tanggal berlakunya gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023
Demikian ulasan mengenai cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK berdasarkan PermenPAN-RB No 7 Tahun 2023. Jadi, apakah kamu tertarik untuk menjadi ASN PPPK? Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan