Suara.com - Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat bantu deteksi di Basarnas tahun anggaran 2022 - 2023.
Kerjasama antara Henri dengan anak buahnya, Letkol Afri serta tiga pihak swasta membuatnya kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga menggunakan siasat tertentu agar bisa menerima uang suap.
Kasus suap ini pun bermula dengan implementasi sistem lelang secara elektronik yang sudah digunakan sejak tahun 2021. Sistem inilah yang akhirnya digunakan Henri dkk. sebagai siasat untuk menerima uang suap atau disebut "dana komandan" dalam kasus ini. Lalu, apa siasat yang digunakan oleh Henri tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Buat kesepakatan dengan pemenang tender
Proyek pengadaan barang untuk penyelamatan dan pencarian Basarnas dibuka pada awal tahun 2023 kemarin. Sistem lelang elektronik yang bisa diakses publik pun digunakan agar bisa mendapatkan tender yang tepat dalam pengadaan proyek ini. Total proyek ini pun bernilai lebih dari Rp 100 miliar.
Tiga pihak swasta yang berasal dari PT IGS, PT KAU, serta PT MGCS pun berusaha mendekati Henri serta Afri selaku pihak Basarnas. Kongkalikong pun dilakukan dengan perjanjian adanya pemberian fee sebesar 10 persen dari pihak swasta ke Hendri jika penandatanganan kontrak tender sudah dilakukan.
Gunakan HPS untuk dimasukkan ke sistem
Pendekatan yang dilakukan tiga pihak swasta ke pihak Basarnas pun akhirnya dilakukan. Henri pun mengaku bisa mengatur sistem lelang elektronik tersebut agar bisa dimenangkan oleh tiga pihak swasta tersebut sebagai tender.
Mereka pun menggunakan harga perkiraan sendiri (HPS) di setiap proyek yang ada di sistem lelang elektronik tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Pengakuan Kabasarnas soal Kepemilikan Pesawat: Bukan Barang Mewah, Rakit dari Youtube
Jebol sistem lelang
Siasat lain yang digunakan oleh Henrri demi menerima uang suap dari pihak swasta tersebut pun diduga KPK dilakukan dengan menjebol sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Basarnas.
"Proses lelang itu ternyata hanya formalitas. Padahal sudah ada e-procurement, tapi dijebol juga sistem itu. Biasanya pakai perusahaan pendamping," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers KPK pada Rabu, (26/07/2023) lalu.
Kini, Henri bersama 4 tersangka lainnya sudah ditahan KPK dan akan masuk ke proses penyidikan pasca penetapan status sebagai tersangka.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pengakuan Kabasarnas soal Kepemilikan Pesawat: Bukan Barang Mewah, Rakit dari Youtube
-
Deretan Jenderal Bintang 3 Terjerat Korupsi, Terbaru Kabasarnas
-
Puspom TNI Tahan Letkol Afri Usai Jadi Tersangka KPK Tapi Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditindak
-
Khawatir Korupsi Kabasarnas Mangkrak Seperti Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Temui Panglima TNI
-
Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa