Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung menyatakan pihaknya hingga kini masih menunggu laporan resmi dari KPK terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan (ke) polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, Puspom TNI baru bisa menyelidiki setelah ada laporan dari KPK. Dia mengaku belum bisa memeriksa hingga menahan Henri dan Afri lantaran belum adanya laporan itu.
"Intinya ya, laporan polisi itu untuk kunci saya untuk masuk suatu ruangan, saya perlu kunci, kuncinya itu laporan polisi. Nah, begitu saya bisa masuk ruangan, saya lakukan proses hukum di situ. Mau nahan, mau geledah. Kuncinya saja saya belum dikasih," jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan kewenangan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri ada di Puspom TNI. Sebab keduanya merupakan prajurit militer aktif.
“Untuk yang militer, yang bisa netapkan itu ya penyidik militer. Intinya seperti itu. Saya sebagai militer nangkap orang sipil, saya enggak bisa netapkan orang sipil ini sebagai tersangka, enggak bisa, atau sebaliknya,” lanjutnya.
TNI Kecewa
Sebelumnya, Agung merasa kecewa KPK tidak berkoordinasi sewaktu menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu nggak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya," ujar Agung, Jumat.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
Agung mengaku pihaknya memang diikutsertakan dalam proses gelar perkara hingga status kasus naik ke tahap penyidikan.
"Sama sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik. Memang kita ikut gelar perkaranya, cuma pada saat itu hanya ada peningkatan status aja dari penyelidikan ke penyidikan gitu loh," kata Agung.
Agung menyebut KPK seharusnya sejak awal berkoordinasi dalam perkara ini. Semisal ingin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejatinya harus dilakukan oleh Puspom TNI. Sebab kedua tersangka merupakan anggota TNI aktif.
Terima Suap Rp 88 Miliar
Seperti diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap.
Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilyn, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Berita Terkait
-
Kabasarnas Ujug-ujug Kena OTT dan Tersangka, Danpuspom TNI Kecewa ke KPK: Misalkan Takut Bocor, Kasih Tahu Aja
-
Jadi Tersangka Suap Rp 88,3 Miliar, Kabasarnas Korupsi Apa?
-
Siasat-Siasat Kabasarnas Demi Dapat Uang di Kasus Suap, Jebol Sistem Lelang
-
4 Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rp 14,5 Miliar di Ditjen Perkeretaapian
-
KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!