Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko merasa kecewa KPK tidak berkoordinasi sewaktu menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu, enggak ada koordinasi. Itu yang kami sesalkan sebetulnya," ujar Agung saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).
Agung mengaku pihaknya memang diikutsertakan dalam proses gelar perkara hingga status kasus naik ke tahap penyidikan.
"Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik. Memang kita ikut gelar perkaranya, cuma pada saat itu hanya ada peningkatan status aja dari penyelidikan ke penyidikan gitu loh," kata Agung.
Agung menyebut KPK seharusnya sejak awal berkoordinasi dalam perkara ini. Semisal ingin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejatinya harus dilakukan oleh Puspom TNI. Sebab kedua tersangka merupakan anggota TNI aktif.
"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, ‘Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’, Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘Itu pak orangnya silakan bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu," ungkapnya.
Terima Suap Rp 88 Miliar
Seperti diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap.
Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilyn, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Rp 88,3 Miliar, Kabasarnas Korupsi Apa?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Untuk proses penyelidikan Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023.
Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap Rp 88,3 Miliar, Kabasarnas Korupsi Apa?
-
Siasat-Siasat Kabasarnas Demi Dapat Uang di Kasus Suap, Jebol Sistem Lelang
-
4 Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rp 14,5 Miliar di Ditjen Perkeretaapian
-
Pengakuan Kabasarnas soal Kepemilikan Pesawat: Bukan Barang Mewah, Rakit dari Youtube
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu