Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mencopot Direktur Reserse Narkoba Kombes Hengki. Desakan ini disampaikan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan alasannya meminta Kapolda Metro Jaya mencopot Hengki karena selaku pimpinan tidak melakukan pengawasan secara melekat.
"Harus mencopot Dir Narkobanya Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Apalagi, lanjut Sugeng, Kapolda Metro Jaya sejak awal menjabat telah mewanti-wanti kepada jajaran untuk melakukan tugas secara profesional.
"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisne dan berkeadilan," jelas Sugeng.
Sementara para anggota pelaku penganiayaan terhadap korban, menurut Sugeng sudah semestinya juga dijatuhi sanksi pemecatan. Sanksi tegas tersebut diberikan untuk memberikan efek jera agar peristiwa serupa tak terulang.
"Harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik," ujarnya
Diberitakan sebelumnya seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/RW 01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023). Belakangan terungkap korban merupakan terduga pelaku penyalahgunaan yang tewas dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam perkara penganiayaan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh anggota yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu anggota berinisial S hingga kekinian masih buron alias diburu.
Berita Terkait
-
Pelaku Kasus Narkoba Tewas Dianiaya, Irjen Karyoto Didesak Copot Dirnarkoba Polda Metro Jaya Gegara Ulah Anak Buah
-
Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
-
Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret