Suara.com - Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Dua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG kekinian telah ditahan.
Selain diproses secara hukum, pihak keluarga Bripda Ignatius berniat menyeret para pelaku penembakan kepada tetua adat Dayak. Tepatnya untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi saat ada musibah yang dikenal dengan nama Pati Nyawa.
"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami," kata ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi beberapa waktu lalu.
"Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi, ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat," lanjutnya.
Apa Itu Adat Pati Nyawa?
Pati Nyawa merupakan hukum adat Dayak yang disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam hal ini, setiap pelaku diharuskan membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban.
Pasalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, baik dilakukan dengan sengaja atau pun tidak. Melansir laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa, ada sejumlah ketentuan terkait hukum adat ini. Berikut daftarnya.
1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).
2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).
Baca Juga: Sederet Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?
3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).
4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.
5. Denda Hukum Adat berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.
Adapun pihak yang mengadili sidang pati nyawa, yakni dewan adat di tingkat masing-masing. Untuk tingkat dusun, oleh Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang tua yang paham adat, serta Ketua Adat dengan peran sebagai pemimpin sekaligus hakim.
Sementara untuk tingkat desa, sidang pati nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung. Para anggotanya itu terdiri dari kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat setempat. Adapun peserta wajib menyebarkan hasil keputusannya.
Meski begitu, hingga artikel ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian terkait para pelaku penembakan Bripda Ignatius yang diminta menjalankan Pati Nyawa. Sebab, kasusnya sendiri masih belum jelas, apakah mereka benar-benar lalai atau memang merencanakannya.
Berita Terkait
-
Sederet Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?
-
Anggota Densus Ditembak Mati Seniornya, Keluarga Ungkap Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Miras hingga Ketakutan
-
Curiga Penembakan Bripka Ignatius Direncanakan Seniornya, Keluarga: Masak Anggota Densus Lalai? Mereka Terlatih!
-
Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi Tak Puas Tersangka Cuma 2 Orang: Banyak Kejanggalan!
-
Tudingan Pembunuhan Berencana Di balik Tewasnya Bripda Ignatius
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota