Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana mengevaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil. Menanggapi pernyataan Jokowi, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mempertanyakan niatan evaluasi tersebut.
Rencana evaluasi oleh Jokowi tersebut menyusul penetapan tersangka Kepala Basarnas. Namun, menurut Christina, rencana evaluasi yang disampaikan Jokowi harus jelas, terutama menyangkut konteks evaluasi yang dimaksud presiden.
"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Apabila evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil, menurut Christina, tentu akan menyangkut revisi undang-undang.
Pasalnya, penempatan perwira TNI pada jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Christina menguraikan, Pasal 47 UU TNI mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," kata Christina.
Christina juga menanyakan kembali mengenai konteks evaluasi yang dimaksud Jokowi lebih terkait dengan persoalan hukum serta penyelewengan anggaran agar di kemudian hari tidak terjadi lagi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK?
Karena itu, Komisi I mengenbalikan lebih dulu kepada presiden tentang konteks evaluasi yang sebelumnya disampaikan
Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antarlembaga negara bisa berjalan dengan baik," kata Christina.
Respons TNI
Pihak TNI merespons mengenai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melakukan evaluasi sejumlah perwira TNI di jajaran lembaga negara.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan, evaluasi tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
"Hak prerogatif presiden," kata Julius saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Evaluasi ini menyikapi penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?