Suara.com - DPR RI memberikan pandangannya atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam sidang perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, Habiburokhman dari fraksi Partai Gerindra yang mewakili DPR RI menjelaskan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman dalam sidang yang dia hadiri secara daring itu, Selasa (1/8/2023).
Dia kemudian membandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki batas usia calon presiden dan wakil presiden yang lebih muda dibanding Indonesia.
"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres. 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.
Habiburokhman sempat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy.
Namun, dia mengatakan dalam beberapa putusan, Mahkamah Konstitusi bisa mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam keadaan tertentu.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 tahun'.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dinilai Pengaruhi Suara Partai Nasdem di Dapil Jateng V, Ini Kata Eva Yuliana
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Keberhasilan Audit ISO 14001 dan 45001 Tegaskan Komitmen NHM pada Keselamatan dan Lingkungan
-
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?
-
Letkol Teddy Ungkap Momen Menteri Terima Kabar Kena Reshuffle
-
Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal
-
Siapa Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Keterlibatan Oknum TNI dan Pengusaha Bimbel Terungkap
-
Dalih Komdigi Soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: Ini Upaya Keseimbangan Informasi Publik