Suara.com - Polemik uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi masih bergulir. Usulan mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun masih menjadi pro dan kontra.
Uji materi itu diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilu.
Dalam pasal tersebut tertulis kalau minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Tak hanya Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan uji materi tersebut
Terkait hal itu, pandangan publik terbelah, ada yang setuju namun ada juga yang menentangnya dengan beragam alasan. Pihak yang menolak menganggap kalau uji materi tersebut hanya akal-akalan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu kandidat cawapres.
Sosok putra Presiden Joko Widodo itu belakangan memang banyak dilirik untuk dijadikan cawapres, salah satunya oleh Prabowo Subianto.
Salah satu yang mengkritisi uji materi tersebut adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Melalui akun Twitter-nya, Said Didu mengungkapkan kekecewaannya karena ada gelagat kalau pemerintah dan DPR RI bakal menyetujui uji materi itu.
Karenanya, lanjut Said Didu, jika memang uji materi itu diloloskan, maka jalan untuk terbentuknya dinasti politik di Indonesia akan terbuka lebar.
"Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun diminta diubah agar anak memenuhi syarat jadi Capres atau Cawapres," ujar Said Didu dalam cuitan Twitter-nya (2/8/2023).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
Kritikan mengenai uji materi batas minimum capres dan cawapres juga datang dari mantan komisioner KPU Hadar Gumay.
Menurutnya, penentuan batas usia tersebut merupakan sebuah hal yang principal, sehingga pengubahannya harus dilakukan dengan kajian yang mendalam.
Ia menambahkan, publik juga harus dilibatkan melalui revisi undang-undang di DPR RI, bukan malah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Hadar juga menilai, upaya uji materi itu hanya hanya upaya pihak-pihak tertentu untuk merekayasa ketentuan pemilu demi kepentingan politik jangka pendek.
"Saya kira kita harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal 6 bulan ini,” kata Hadar kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
“Janganlah kita terus-menerus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat," sambungnya.
Berita Terkait
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Andi Mallarangeng Demokrat Curiga Adanya Gerakan Langgengkan Kekuasaan
-
Urusan Cawapres soal Nanti, Ridwan Kamil Pilih Jalan-jalan Keliling Dunia Usai Lepas Jabatan Gubernur
-
Beda Pendapat Para Elite Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Diuntungkan?
-
Dikunjungi Prabowo, PSI Sebut Arah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Sudah Jelas: Makin Kelihatan
-
Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja