Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi sorotan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas gegara motornya tersangkut kabel optik menjuntai di Palmerah, Jakarta Barat. Terbaru, pengemudi ojek online tersebut dikabarkan meninggal dunia.
“Ya (korban) meninggal,” tutur Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina.
Lantas, seperti apakah fakta ojol terjerat kabel menjuntai sampai meninggal tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kronologi Kejadian
Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Agus Suwito menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/7/2023) pada pukul 23.00 WIB. Saat iu, korban yang diketahui bernama Vidam tengah mengendarai motornya di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
Polisi menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal setelah kendaraannya tersangkut kabel yang menjuntai ke jalan. Akibatnya korban seketika terperosok dan terjatuh ke aspal.
Vadim masih sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit sampai akhirnya pada Selasa (1/8/2023) ia dinyatakan meninggal dunia.
2. Tiga Saksi Diperiksa
Buntut dari adanya peristiwa tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat.
Agus menyebut sampai saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu anggotanya, pihak keluarga dan juga rekan korban.
Meski demikian, Agus menyebut bahwa penyebab kecelakaan dari hasil penyelidikan awal di lapangan, Vadim tewas karena hilang kendali.
3. Kondisi Lokasi Kecelakaan
Lokasi kecelakaan tersebut berada di dekat sebuah lapangan kosong. Di dekat lokasi tersebut ada juga sebuah pabrik yang hanya berjarak 50 meter. Lokasi tersebut juga persis di kanan jalan arah Slipi menuju Tanah Abang.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Puwan, penjual ban yang tidak jauh dari TKP mengaku melihat sisa bercak darah di TKP.
Bercak darah tersebut ditemukan di dekat trotoar sisi kanan jalan dari arah Slipi ke Tanah Abang.
Berita Terkait
-
Dirawat di RS Polri atas Atensi Kapolri, Sederet Dokter Ahli yang Tangani Sultan Rifat Korban Kabel Optik di Jaksel
-
Mengadu ke Jokowi, 7 Upaya Keluarga Sultan Rifat Korban Kabel Optik Cari Keadilan
-
Bali Tower Sebut Keluarga Sultan Awalnya Minta Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Naik Jadi Rp 10 Miliar
-
DPRD Jakarta Minta Pemprov Segera Bangun Jaringan Bawah Tanah Imbas Kecelakaan Kabel Optik
-
Pengemudi Ojol Tewas Hindari Kabel Menjuntai Di Palmerah, Polisi Bakal Periksa Sudin Bina Marga Jakarta Barat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim