Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai ada modus baru mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Yaitu kritik terhadap pejabat dianggap sebagai sebuah fitnah dan hinaan. Modus itu sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
"Jadi banyak kritik kemudian direspons dengan cara itu dianggap sebagai fitnah atau dianggap sebagai hinaan, begitu. Lalu dianggap itu berita bohong," kata Haris dalam diskusi daring Crosscheck dengan tajuk 'Mengepung Rocky Gerung Siapa Untung?' pada Minggu (6/8/2023).
"Itu modusnya, polanya seperti itu di tiga-empat tahun terakhir ini, banyak yang diarahakan seperti itu," sambungnya.
Kritik dianggap sebagai hinaan itu kerap dilakukan oleh sejumlah pihak dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, kritik-kritikan tersebut kemudian malah dianggap sebagai berita bohong.
"Jadi ketika ada kritik muncul dari warga lalu dia dibahasakan sebagai atau dianggap sebagai sebuah kebohongan. Isi kritik dianggap sebagai sebuah kebohongan, lalu visual kritiknya dianggap sebagai fitnah gitu. Jadi ada dua materinya dan juga visualnya," tutur Haris.
Menurut dia, berjalannya modus baru tersebut merupakan konsekuensi dari pola kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Imbasnya kebijakan pemerintah yang berkuasa hanya menguntungkan segelintir orang dan tidak merugiakan masyarakat luas.
Menurut Haris, modus baru itu muncul belakangan lantaran penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal karet yang dikenakan terhadap pengkritik untuk kepentingan orang banyak.
"Baru satu dua tahun terakhir aja angka pemidanaan dengan menggunakan ITE itu menurun. Tetapi jumlah menurun quantity-nya itu kalau dilihat secara kualitas bekakangan ini sebetulnya banyak teman-teman yang melakukan advokasi, para peneliti, para ahli atau kelas menengah advokasi yang banyak bersuara untuk kepentingan banyak orang atau masalah-masalah sistemik," tuturnya.
Rocky Dilaporkan ke Polda Metro
Baca Juga: 7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.
"Hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu