Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memprotes ahli pertahanan, Heri Wiranto yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melirik-lirik pasal yang tertera di layar monitor ruangan sidang.
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait keahlian Heri. Perwira Tinggi TNI berpangkat Jenderal TNI bintang dua itu mengaku merupakan ahli dalam bidang pertahanan.
"Saudara ahli, bisa dijelaskan apa keahlian saudara?" tanya jaksa kepada Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
"Keahlian saya sebagai ahli dalam pertahanan negara, sesuai dengan bidang tugas yang sekarang saya jabat," jawab Heri.
Jaksa lalu bertanya terkait definisi dari pertahanan negara. Sambil melirik-lirik layar monitor, Heri menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan Undang-Undang.
"Saudara bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?" tanya jaksa kemudian.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," ucap Heri sambil melirik layar monitor.
Tak sampai di situ, Heri kembali menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan pasal yang ia lihay di layar monitor.
"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?" lanjut jaksa.
"Sesuai dengan Pasal 4 tentang Tujuan Pertahanan Negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan," jelas Heri.
Melihat hal itu, pengacara Haris dan Fatia tidak terima. Pengacara Haris-Fatia memohon agar jaksa tidak seolah-olah membantu Heri menjawab pertanyaan dengan menampilkan pasal-pasal di layar monitor.
"Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat Undang-Undang kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," sahut penasihat hukum Haris-Fatia.
"Dianggap ahli kok, masak baca," timpal penasihat hukum Haris-Fatia lainnya.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Berita Terkait
-
Cecar Jenderal TNI Bintang Dua di Sidang 'Lord' Luhut, Pengacara Haris-Fatia: Mewakili Pemerintah atau Tentara?
-
Jenderal TNI Bintang Dua Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut Hari Ini
-
Bukan Cuma Rocky Gerung, Deretan Aktivis Ini Juga Dilaporkan Karena Kritik Jokowi
-
Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut