Suara.com - Terdakwa Haris Azhar, memprotes jaksa penuntut umum (JPU) yang secara tiba-tiba mengusulkan agar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (7/8/2023) ini digelar tertutup.
Dalam sidang ini Mayjen TNI Heri Wiranto diperiksa sebagai saksi ahli pertahanan. Di tengah persidangan, jaksa mendadak mengusulkan sidang digelar secara tertutup lantaran membahas tentang pertahanan negara.
"Kami mohon pertimbangan dari yang mulia karena terkait dengan ahli pertahanan negara. Apakah tidak sebaiknya pertimbangan dari Yang Mulia untuk terkait persidangan tidak diliput oleh media karena terkait dengan pertahanan negara juga?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar yang kala itu mencecar Heri terkait Buku Putih Pertahanan Indonesia memprotes hal tersebut. Sebab sejak awal persidangan sudah disepakati terbuka untuk umum.
"Sidang terbuka untuk umum. Kedua, Buku Putih Pertahanan itu bisa di-download," ucap Haris.
Jaksa kembali memohon agar majelis hakim memutuskan agar sidang digelar tertutup tanpa ada peliputan awak media.
"Terkait pertahanan negara kita, yang mulia. Mohon pertimbangan, apakah dalam persidangan ini akan dilanjutkan dengan diliput media atau tanpa media. Mohon pertimbangan Yang Mulia," jelas jaksa kemudian.
Haris Azhar kemudian mempertanyakan alasan jaksa baru mengusulkan sidang tertutup ketika pihaknya mengajukan pertanyaan kepada Heri. Haris meminta agar persidangan tetap digelar secara terbuka.
"Kenapa ketika kami tanya baru diminta? Kenapa nggak dari sejak awal diminta ke majelis hakim? Karena ini terkait pertahanan negara jangan ada satu pun di republik ini yang bisa mendengarkan," kata Haris Azhar.
Baca Juga: Bukan Cuma Rocky Gerung, Deretan Aktivis Ini Juga Dilaporkan Karena Kritik Jokowi
"Kenapa giliran kita bertanya buku putih pertahanan, bisa download? Kok tiba-tiba ada keresahan yang muncul dengan mengutip-ngutip juga azan Zuhur nggak ada hubungannya azan Zuhur dengan rahasia negara. Lanjut aja majelis," lanjut Haris.
Haris Azhar menegaskan Buku Putih yang ia tanyakan kepada Heri bukan merupakan rahasia. Selepas itu, sidang tetap digelar secara terbuka.
"Itu bukan rahasia negara, saya tanya hubungan buku putih. Kenapa sidang ini menjadi kaku?" tegas Haris Azhar.
Dakwaan Jaksa
Seperti diketahui Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor
-
Kubu Haris-Fatia Protes Jenderal TNI Bintang Dua 'Nyontek' Pasal di Layar Monitor: Ahli Kok Baca?
-
Cecar Jenderal TNI Bintang Dua di Sidang 'Lord' Luhut, Pengacara Haris-Fatia: Mewakili Pemerintah atau Tentara?
-
Bukan Cuma Rocky Gerung, Deretan Aktivis Ini Juga Dilaporkan Karena Kritik Jokowi
-
Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI