Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disebut pernah mengaku sakit untuk dapat bermain judi di Singapura. Hal itu terungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya.
BAP Mikael tersebut terungkap saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8/2023).
"Pada tahun 2016 Lukas Enembe sedang dirawat di Singapura karena sakit. Kemudian saya ingin menjenguknya. Karena saya tidak tahu di mana rumah sakitnya, maka saya menelpon Frans Manibui dan meminta agar saya diantar menemui Lukas Enembe di Singapura," bunyi BAP Mikael yang dibacakan Jaksa.
Dalam BAP itu disebut Frans Manibui, orang yang sering menemani Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura.
Setibanya di Singapura, Mikael menghubungi Frans Manibui untuk dapat bertemu dengan Lukas Enembe.
"Kemudian saya dijemput taksi dan mengantar saya bertemu dengan Frans Manibui di Kasino Marina Bay Sand (MBS), saat itu Frans Manibui sedang berjudi di Kasino MBS," sebut Mikael dalam BAP.
Kemudian Mikael dibawa Frans Manibui menemui Lukas Enembe di sebuah hotel di kompleks Marina Bay Sand.
"Saat itu, saya bertemu dengan Lukas Enembe ternyata dia sehat-sehat saja, dan tidak sakit. Lukas Enembe ke Singapura hanya untuk berjudi saja," sebut Mikael di BAP miliknya.
Terima Suap
Baca Juga: Di Persidangan Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Derita Ginjal Kronis Stadium Akhir
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46, 8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
20 Tahanan KPK Keluhkan Lukas Enembe Kencing di Celana dan Tempat Tidur
-
Sidang Lukas Enembe Ditunda Karena Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
-
Di Persidangan Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Derita Ginjal Kronis Stadium Akhir
-
Lukas Enembe Menolak Dibawa ke RS usai Mogok Makan di Rutan KPK, Baru Nurut usai Dibujuk Keluarga
-
5 Fakta Temuan Koin Emas Wajah Lukas Enembe, Segini Nilai Jualnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026