Suara.com - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyebut klien mereka menderita penyakit ginjal kronis stadium akhir. Hal itu disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/7/2023).
Sejak Minggu (16//72023) malam, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Didapatkan penyakit ginjal kronis stadium akhir, dianalisis dapat ditunda selama perawatan," kata tim kuasa hukum Lukas Eneme di persidangan.
Selama menderita penyakit itu, Lukas menjalani terapi. Karenanya dia harus menjalani pola makan sehat dan tidak boleh melakukan aktifitas berat.
"Peraturan diet oleh ahli gizi dan pembatasan aktivitas fisik yang berat," ujar tim kuasa hukum.
Karena kondisi kesehatan Lukas tersebut, Majelis Hakim memutuskan menuda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintakan Jaksa KPK untuk membantarkan Lukas sejak 16 Juli sampai dengan 31 Juli 2023.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata Hakim.
Mogok Makan
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe kembali dibantarkan ke rumah sakit.
Baca Juga: Lukas Enembe Menolak Dibawa ke RS usai Mogok Makan di Rutan KPK, Baru Nurut usai Dibujuk Keluarga
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali kepada wartawan, Senin (17/7/202).
Sebelum dibawa ke rumah sakit, Lukas Enembe sempat menolak, hingga KPK menghubungi kuasa hukumnya untuk membujuk.
"Dokter KPK sejak Sabtu (15/7/2023) sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD," kata Ali.
Kedepannya, KPK berharap agar Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif, dan mengikuti saran dokter.
"Untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat. Dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ujar Ali.
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46, 8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Berita Terkait
-
Lukas Enembe Menolak Dibawa ke RS usai Mogok Makan di Rutan KPK, Baru Nurut usai Dibujuk Keluarga
-
Masa Pembantaran Selesai, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini
-
5 Fakta Temuan Koin Emas Wajah Lukas Enembe, Segini Nilai Jualnya
-
Bukan Jawa Sentris, Ini 3 Opsi Stadion Piala Dunia U-17 di Luar Pulau Jawa
-
KPK Buka Penyelidikan Perkara Baru Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Anggaran Makan Minum Per Hari Rp 1 Miliar!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset