Suara.com - Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat. Namun upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Upaya PK itu terkait dengan AHY dan Partai Demokrat.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini jejak perseteruan Moeldoko vs AHY selengkapnya.
Pada Maret 2021, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diklaim memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli, Serdang, Sumatera Utara.
"Menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membaca putusan sidang pleno di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih usai melalui proses pencalonan. Moeldoko pun mengalahkan Marzuki Alie yang diusung oleh DPD NTB, sementara Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, dan Aceh.
Berikutnya AHY pada 5 Maret 2021 menegaskan bahwa KLB itu tidak sah. AHY mengatakan KLB Demokrat di Deli Serdang itu inkonstitusional dan ilegal.
Pemerintah pun menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar secara sepihak oleh kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan kubu Moeldoko itu dinilai belum memiliki dokumen yang lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Kemudian, AD/ART yang digunakan oleh Demokrat Kubu AHY pun digugat ke PN Jakpus. Di dalamnya ditentukan bahwa KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
Gugatan Kubu Moeldoko pun gugur karena pihaknya tidak memenuhi panggilan sidang hingga 3 kali. Kubu Moeldoko kemudian menggugat Kemenkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Mantan Ketua Partai Demokrat yakni Ngawi Muh Isnaini Widodo mengajukan gugatan terhadap Menkumham ke MA. Isnaini mengajukan judicial review terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
MA kemudian menolak permohonan judicial review tersebut. Pemohon pun memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Permohonan itu berupa pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketanya yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan dengan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 pada Mei 2020.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko, Begini Respons Demokrat Riau
-
Ikut Gembira MA Tolak PK Moeldoko, Koalisi Perubahan: Demokrat Semakin Tenang Hadapi Pemilu
-
PK Soal Gugatan Kepemimpinan AHY Ditolak Mahkamah Agung, Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat
-
Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai
-
AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta