Suara.com - Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat. Namun upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Upaya PK itu terkait dengan AHY dan Partai Demokrat.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini jejak perseteruan Moeldoko vs AHY selengkapnya.
Pada Maret 2021, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diklaim memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli, Serdang, Sumatera Utara.
"Menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membaca putusan sidang pleno di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih usai melalui proses pencalonan. Moeldoko pun mengalahkan Marzuki Alie yang diusung oleh DPD NTB, sementara Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, dan Aceh.
Berikutnya AHY pada 5 Maret 2021 menegaskan bahwa KLB itu tidak sah. AHY mengatakan KLB Demokrat di Deli Serdang itu inkonstitusional dan ilegal.
Pemerintah pun menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar secara sepihak oleh kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan kubu Moeldoko itu dinilai belum memiliki dokumen yang lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Kemudian, AD/ART yang digunakan oleh Demokrat Kubu AHY pun digugat ke PN Jakpus. Di dalamnya ditentukan bahwa KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
Gugatan Kubu Moeldoko pun gugur karena pihaknya tidak memenuhi panggilan sidang hingga 3 kali. Kubu Moeldoko kemudian menggugat Kemenkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Mantan Ketua Partai Demokrat yakni Ngawi Muh Isnaini Widodo mengajukan gugatan terhadap Menkumham ke MA. Isnaini mengajukan judicial review terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
MA kemudian menolak permohonan judicial review tersebut. Pemohon pun memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Permohonan itu berupa pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketanya yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan dengan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 pada Mei 2020.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko, Begini Respons Demokrat Riau
-
Ikut Gembira MA Tolak PK Moeldoko, Koalisi Perubahan: Demokrat Semakin Tenang Hadapi Pemilu
-
PK Soal Gugatan Kepemimpinan AHY Ditolak Mahkamah Agung, Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat
-
Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai
-
AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H