Suara.com - Kuasa hukum sekaligus Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems angkat suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya mengenai kepengurusan Partai Demokrat.
Saiful menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan pertarungan.
"Kami ucapkan selamat atas kemenangannya pada Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan semua jajaran kepengurusannya di Partai Demokrat, semoga kita semua masih terus bersemangat untuk melanjutkan perjuangan demi Indonesia yang demokratis, beradab dan maju di masa depan, meski di lini perjuangan yang berbeda," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Saiful memberikan sejumlah catatan mengenai perjalanan proses hukum kepengurusan Demokrat. Awalnya ia mengaku tidak terlalu terkejut dengan keputusan MA yang menolak PK dari kubu Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Sebabnya, ia mengaku sudah melihat adanya kejanggalan termasuk pada upaya hukum yang mereka tempuh.
Semisalnya saja, soal keputusan sengketa kepengurusan Partai Politik yang berujung pada pengesahan kepengurusan Parpol oleh Menkumham. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh menteri hukum dan HAM (Menkumham) sebagai pejabat pemerintah.
"Karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)," terangnya.
Namun, ia tidak bisa berbuat apapun karena aturannya sudah tertuang dalam undang-undang.
Saiful kemudian menilai, semestinya keputusan sah atau tidaknya kepengurusan partai politik (parpol) itu berada di level Pengadilan Administrasi Negara semisal PTUN atau PTTUN.
Baca Juga: Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai
Sebelum diputuskan, mereka harus memberitahu terlebih dahulu dan diberikan hak jawab atau bantahan kepada pihak-pihak yang bersengketa.
"Ini harus dilakukan agar tidak ada kecurigaan akan adanya pemihakan terhadap salah satu kubu dari pengadilan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat merupakan konflik internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan oleh Pengurus PD pimpinan AHY.
Menurutnya, Demokrat kubu AHY itu selain mengubah seenaknya AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol, juga bertentangan dengan konstitusi negara.
"Nah apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli," tuturnya.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Berikan Kado Spesial untuk AHY yang Berulang Tahun ke-45
-
Jejak Perseteruan Moeldoko vs AHY Rebutan Demokrat, Berakhir Dramatis
-
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko, Begini Respons Demokrat Riau
-
Ikut Gembira MA Tolak PK Moeldoko, Koalisi Perubahan: Demokrat Semakin Tenang Hadapi Pemilu
-
PK Soal Gugatan Kepemimpinan AHY Ditolak Mahkamah Agung, Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan