Suara.com - Peristiwa malang menimpa seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di Singkawang, Kalimantan Barat. Gadis malang itu diperkosa oleh seorang kakek berinisial SN yang berusia 60 tahun.
Kejadian ini diketahui terjadi pada 26 Juli 2023 lalu di toilet sebuah rumah ibadah yang berada di Singkawang. Saat ini, pelaku yang melakukan aksi bejat itu sudah berhasil diringkus oleh Polres Singkawang.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta kakek perkosa anak SD di dekat rumah ibadah Singkawang?
Kronologi kejadian
Kuasa hukum korban, Roby Sanjaya mengkonfirmasi kasus pemerkosaan tersebut. Ia menjelaskan pemerkosaan terjadi saat korban dan temannya sedang bermain bersama di kawasan rumah ibadah.
Tiba-tiba, pelaku menarik korban ke dalam toilet. Korban sendiri sempat memberontak dan berteriak minta tolong kepada temannya. Namun, temannya yang ketakutan hanya bisa kabur.
Di toilet itulah pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih kecil.
Pelaku kabur digedor teman korban
Meski sempat kabur, teman korban kembali ke toilet tersebut tak lama kemudian. Teman itu langsung menggedor-gedor pintu toilet. Suara gedoran itu membuat pelaku panik dan kabur, serta melepaskan korban.
Baca Juga: Profil dan Dosa Kakek di Bekasi: Penyebar Video Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'
Teman korban lantas langsung menceritakan peristiwa mengerikan itu kepada ibunya. Dari situlah, ibu teman korban langsung menyampaikan kejadian itu ke ibu korban.
Korban mengeluh sakit bagian kelamin
Kasus pemerkosaan ini juga sempat dicurigai oleh orang tua korban. Ini setelah korban mengeluh sakit di bagian kelamin setiap akan buang air kecil.
Pada saat ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang sudah tua itu sebanyak dua kali. Hal itu juga sesuai dengan pengakuan pelaku saat diciduk polisi.
“Pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan aksi cabul ke korban,” kata KBO Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Ayah laporkan kejadian ke kepolisian
Berita Terkait
-
Profil dan Dosa Kakek di Bekasi: Penyebar Video Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'
-
Dapat Video dari Grup WA, Kakek di Bekasi Ditangkap usai Sebar Hoaks Aparat Tusuk Pendemo
-
Terjadi di Tapteng Sumut! Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa 10 Pemuda, Begini Modusnya
-
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
-
Driver Ojol Perkosa WN Brazil di Lahan Kosong Kuta Selatan, Pelaku Diciduk di Pasuruan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer