Suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora berlanjut pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penganiayaan tersebut bukan hanya penganiayaan berat, melainkan perencanaan dan sadisme.
Pada sidang dengan agenda penuntutan tersebut, Jaksa awalnya membacakan alasan yuridis sebelum membaca tuntutan. Jaksa menilai penganiayaan Mario selaku anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu sangat berdampak terhadap korban secara fisik.
1. Korban Alami Kerusakan Fisik
Berdasarkan keterangan Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Mario adalah karena David tidak hanya mengalami cedera pada fisik, cacat permanen. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan dokter di persidangan yakni David berpotensi mengalami cacat permanen dan cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2 atas tindakannya.
2. Sadis
Dampak tersebut pun menguatkan argumen bahwa tindakan itu termasuk unsur perencanaan dan sadisme dengan dampak yang lebih parah daripada aspek kemanusiaan.
3. Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandy pun didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak berinisial AG (15) yang telah dituntut 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
4. Siksa Korban yang Sudah Tak Berdaya
Aksi Mario yakni menendang David Ozora beberapa kali padahal kondisi David sudah tergeletak tidak berdaya. David pun mengalami luka dan wajib diopname. David disebut mengalami amnesia atas penganiayaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar. Jika tidak dapat melakukannya, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8 /2023).
Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy di luar nalar serta mengusik rasa kemanusiaan sebagai manusia beradab. JPU juga menilai sanksi pidana 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya
-
Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan
-
Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
-
Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi