News / Nasional
Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:54 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa juga mengatakan tidak ada dalam diri Mario Dandy yang dapat menghapus kesalahannya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More