Suara.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial SAM, ditangkap polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah melakukan pencabilan terhadap bocah 4 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pria berusia 47 tahun itu atas dasar khilaf setelah melihat balita tersebut berpakaian seksi.
Kekinian pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Simak fakta oknum PNS cabuli balita karena alasan pakaian seksi berikut ini.
Kronologi kejadian
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah SAM di daerah Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar menjelaskan, ketika itu korban yang merupakan tetangga pelaku menonton perlombaan menyambut 17 Agustus.
"Berawal saat korban menonton perlombaan 17 Agustus di depan rumah pelaku," kata Hary Dinar pada Senin (14/8/2023).
Melihat korban sendirian, SAM mengajaknya masuk ke dalam rumah. SAM kemudian membawa korban ke dapur. Saat itulah SAM membujuk korban dan melakukan perbuatan asusila.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban keluar rumah. Agar tidak diketahui orang, korban diantar keluar lewat pintu samping rumah pelaku.
Korban cerita ke kakaknya
Setelah pulang ke rumah, korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya dan menceritakan peristiwa itu kepada kakak perempuannya. Setelahnya kejadian dilaporkan kepada orang tua mereka dan diteruskan ke Polres Musi Rawas.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sehelai baju plisket tanpa lengan yang berwarna merah, kuning dan putih. Selain itu ada juga 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi keberadaan SAM. Pelaku ditangkap ketika sedang bekerja di kantor salah satu instansi pemerintahan Pemkab Musi Rawas pada Senin (14/8/2023).
Disebutkan bahwa pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan. Pelaku langsung digiring ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Promo Produk Lokal Spesial Agustusan di Ecommerce, Tak Gentar Cekout dengan Flash Sale Serba Rp17 Ribu
-
Kabar Baik! Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS Hari Ini
-
Gladi Bersih: Akan Ada Kejutan Upacara 17 Agustus di Istana
-
Gak Cuma di Rumah, Lomba 17 Agustus Juga Perlu Dilakukan di Kantor Loh! Ini 4 Manfaatnya
-
5 Fakta Pembacaan Naskah Proklamasi yang Belum Banyak Diketahui, Dokumentasinya Nyaris Disita Jepang?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat