Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meragukan indeks kualitas udara yang dipublikasi oleh perusahaan teknologi pemantau kualitas udara, IQAir setiap harinya. Sebab, Indonesia memiliki standar yang berbeda dengan IQAir untuk memantau kualitas udara.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Luckmi Purwandari mengatakan, setiap negara memiliki standar yang berbeda dalam menentukan kualitas udara. Standar yang dipakai IQAir sendiri mengacu pada WHO, yakni konsentrasi polutan 5 mikrogram per meter kubik.
"Setiap negara diberikan mandat untuk menentukan indeks standar udara atau kualitas udara, Indonesia punya Amerika punya, Malaysia punya Singapura juga sendiri sendiri rumusnya," ujar Luckmi kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Namun, rata-rata yang dipakai IQAir kata Luckmi merupakan angka tahunan. Karena itu, tak bisa data tersebut tak bisa dipakai untuk menjadikan acuan indeks kualitas udara harian.
"Jadi membandingkannya harus sama, rata-rata tahunan ya rata-rata tahunan, kalau digunakan untuk indeks, indeks standar pencemaran udara atau ispu di Indonesia," ucapnya.
Tak hanya itu, terdapat juga standar untuk alat pendeteksi serta penempatannya agar bisa mendeteksi kandungan udara secara akurat.
"Lokasinya harus memenuhi kriteria SNI, yaitu bebas dari halangan manapun. karena tadi dipengaruhi oleh banyak macam. Rmisi, juga arah angin dan sebagainya. Itu harus betul," ucapnya.
Ia sendiri mengaku sempat melihat langsung alat milik IQAir yang terpasang di salah satu depo bus Transjakarta.
Menurutnya ini salah karena alat tersebut malah hanya akan menangkap debu dan emisi yang memang banyak di lokasi karena merupakan tempat berkumpulnya kendaraan bermotor.
Baca Juga: Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?
"Ini saya ada gambarnya, alatnya. itu betapa debu banyak banget di situ dan dia ditempelkan di dinding di situ. Nggak bisa, itu bukan udara ambient," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT