Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengambil kebijakan tidak populer demi mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Salah satu usulannya adalah dengan kembali melanjutkan rencana pembatasan usia kendaraan bermotor.
Pembatasan usia kendaraan ini sempat direncanakan eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat. Namun, kebijakan ini tak dilanjutkan lantaran terbentur dengan aturan yang ada.
"Misalkan, apakah berani Pemprov DKI mengambil kebijakan pembatasan usia kendaraan? Ini kan kebijakan yang tidak populer," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Menurut Gembong, kebijakan pembatasan usia kendaraan ini akan berpengaruh secara signifikan dalam mengurangi jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan demikian, maka tingkat kemacetan akan berkurang serta mengurangi polusi udara.
"Ketika itu diambil, dampaknya akan lebih dahsyat untuk mengendalikan kemacetan Jakarta. Karena ruas jalan dengan kendaraan kan sudah enggak seimbang," ucapnya.
Ia menyebut kebijakan ini perlu diambil lantaran lebar ruas jalan dengan jumlah kendaraan di Jakarta sudah sangat tampang. Karena itu, perlu kebijakan yang bisa mengurangi kendaraan yang melintas di ibu kota.
"Kalau ini enggak ditata, ya, enggak akan ada solusi. Maka pembatasan usia kendaraan ini kebijakan yang tidak populer, tetapi berani kah pemprov ambil sikap itu? Kalau saya mendorong ke situ," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa menerapkan aturan larangan bagi mobil usia 10 tahun ke atas melintas di jalan ibu kota. Sebab regulasi ini terganjal oleh aturan dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Ia pun sudah mengusulkan agar aturan itu diubah.
"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini kementerian Perhubungan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/2/2021).
Menurut Syafrin, sejauh ini UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi. Karena itu perlu dimasukan tambahan regulasi mengenai maksimal usia kendaraan.
"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," jelas Syafrin.
Karena itu, sampai saat ini rencana Gubernur Anies tersebut belum bisa juga dijalankan. Ia pun menyerahkan keputusan selanjutnya pada Kementerian Perhubungan.
"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rayakan 17-an di Tengah Kualitas Udara yang Buruk, yuk Jaga Lingkungan Kita!
-
Ahok Ingin di HUT RI ke-78 LPG 3 KG Tak Kembali Langka
-
3 Penyakit Pernapasan yang Kerap Kali Disebabkan oleh Polusi Udara
-
Puan Ungkap Peluang Gibran Terbuka Lebar Jadi Cawapres Ganjar!
-
KLHK dan Pemprov Banten Tolak Tudingan PLTU Jadi Biang Kerok Pencemaran Udara di Jabodetabek
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo