Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengambil kebijakan tidak populer demi mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Salah satu usulannya adalah dengan kembali melanjutkan rencana pembatasan usia kendaraan bermotor.
Pembatasan usia kendaraan ini sempat direncanakan eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat. Namun, kebijakan ini tak dilanjutkan lantaran terbentur dengan aturan yang ada.
"Misalkan, apakah berani Pemprov DKI mengambil kebijakan pembatasan usia kendaraan? Ini kan kebijakan yang tidak populer," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Menurut Gembong, kebijakan pembatasan usia kendaraan ini akan berpengaruh secara signifikan dalam mengurangi jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan demikian, maka tingkat kemacetan akan berkurang serta mengurangi polusi udara.
"Ketika itu diambil, dampaknya akan lebih dahsyat untuk mengendalikan kemacetan Jakarta. Karena ruas jalan dengan kendaraan kan sudah enggak seimbang," ucapnya.
Ia menyebut kebijakan ini perlu diambil lantaran lebar ruas jalan dengan jumlah kendaraan di Jakarta sudah sangat tampang. Karena itu, perlu kebijakan yang bisa mengurangi kendaraan yang melintas di ibu kota.
"Kalau ini enggak ditata, ya, enggak akan ada solusi. Maka pembatasan usia kendaraan ini kebijakan yang tidak populer, tetapi berani kah pemprov ambil sikap itu? Kalau saya mendorong ke situ," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa menerapkan aturan larangan bagi mobil usia 10 tahun ke atas melintas di jalan ibu kota. Sebab regulasi ini terganjal oleh aturan dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Ia pun sudah mengusulkan agar aturan itu diubah.
"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini kementerian Perhubungan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/2/2021).
Menurut Syafrin, sejauh ini UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi. Karena itu perlu dimasukan tambahan regulasi mengenai maksimal usia kendaraan.
"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," jelas Syafrin.
Karena itu, sampai saat ini rencana Gubernur Anies tersebut belum bisa juga dijalankan. Ia pun menyerahkan keputusan selanjutnya pada Kementerian Perhubungan.
"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rayakan 17-an di Tengah Kualitas Udara yang Buruk, yuk Jaga Lingkungan Kita!
-
Ahok Ingin di HUT RI ke-78 LPG 3 KG Tak Kembali Langka
-
3 Penyakit Pernapasan yang Kerap Kali Disebabkan oleh Polusi Udara
-
Puan Ungkap Peluang Gibran Terbuka Lebar Jadi Cawapres Ganjar!
-
KLHK dan Pemprov Banten Tolak Tudingan PLTU Jadi Biang Kerok Pencemaran Udara di Jabodetabek
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?