Suara.com - Briptu S yang bertugas di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Korban dipaksa menuruti perintahnya untuk oral seks.
Kini, ia sudah diamankan di tempat khusus (Patsus). Polda Sulsel sudah memeriksa 10 orang saksi dan langkah selanjutnya masih menunggu keputusan dari Propam. Adapun kejahatan Briptu S bisa diketahui melalui kelima fakta berikut ini.
Paksa Korban Lakukan Seks Oral
Aksi senonoh Briptu S diduga terjadi pada akhir Juli 2023 lalu di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sulsel. Saat itu, ia sedang dalam keadaan mabuk dan masuk ke sel tahanan. Kemudian, ia berbaring di belakang korban dan langsung memeluk tubuhnya.
Tak hanya itu, Briptu S juga meraba-raba tubuh korban dan memaksanya ke toilet. Di sana, ia meminta paksa korban melakukan seks oral. Sebelumnya, korban sempat menolak. Namun, hal tersebut tak menghentikan aksi bejat Briptu S.
Saat kejadian, disebut-sebut ada dua orang tahanan lain dan ada yang sempat bangun melihatnya. Namun, mereka langsung pura-pura tidur karena takut. Apalagi yang melakukan pelecehan adalah seorang petugas polisi, tentu mereka sulit berkutik.
Korban Diancam Agar Tetap Bungkam
Menurut pengakuan teman korban, H (29), beberapa polisi yang bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel meminta korban bungkam terkait kasus pelecehan seksual itu. Mereka mengancam korban agar tidak menceritakannya ke keluarga atau orang-orang terdekat.
Semenjak kasus ini sampai ke pimpinan Dit Tahti Polda Sulsel, korban pun langsung dikucilkan. Sementara sebelum terbongkar, H sempat curiga dengan sikap korban yang menyuruhnya cepat-cepat pulang. Ia pun menanyakannya.
Baca Juga: Tahanan Mengamuk di Bulukumba, Bakar Tripleks dan Rusak Pintu Toilet
H kemudian mendesak korban cerita tentang apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, ia meyakini ada penyebab terkait perubahan sikap temannya itu. Korban sempat menolak, namun akhirnya ia mengungkapkan soal pelecehan yang dilakukan Briptu S.
Briptu S Dikenal Malas
Briptu S ternyata memiliki jejak karier yang buruk di institusi Polri. Sebelum terlibat pelecehan seksual, ia rupanya dikenal malas berdinas atau masuk ke kantor. Dirinya bahkan sampai pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel karena pelanggaran itu.
"Dia (Briptu S) memang pernah melakukan pelanggaran disiplin, (yakni) tidak masuk kantor," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Jumat (18/8/2023).
Korban Trauma dan Tetap Ditahan
Kombes Komang menyebut bahwa korban mengalami trauma setelah kejadian pelecehan seksual tersebut. Ia kerap ketakutan, namun karena statusnya tahanan, ia tidak dipindahkan dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Sulsel.
Berita Terkait
-
Tahanan Mengamuk di Bulukumba, Bakar Tripleks dan Rusak Pintu Toilet
-
6 Urgensi Pelindungan Pekerja dari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
-
5 Tips Seks Untuk Pertama Kali: Jangan Terpaku Pada Film Porno yang Sempurna!
-
Peran Trio Oknum Polisi di Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal, Tak Terkait Kasus Terorisme
-
Mengenal Aipda Brian, Polisi yang Viral Usai Nge-Band Bareng Napi di Hari Kemerdekaan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar