Suara.com - Briptu S yang bertugas di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Korban dipaksa menuruti perintahnya untuk oral seks.
Kini, ia sudah diamankan di tempat khusus (Patsus). Polda Sulsel sudah memeriksa 10 orang saksi dan langkah selanjutnya masih menunggu keputusan dari Propam. Adapun kejahatan Briptu S bisa diketahui melalui kelima fakta berikut ini.
Paksa Korban Lakukan Seks Oral
Aksi senonoh Briptu S diduga terjadi pada akhir Juli 2023 lalu di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sulsel. Saat itu, ia sedang dalam keadaan mabuk dan masuk ke sel tahanan. Kemudian, ia berbaring di belakang korban dan langsung memeluk tubuhnya.
Tak hanya itu, Briptu S juga meraba-raba tubuh korban dan memaksanya ke toilet. Di sana, ia meminta paksa korban melakukan seks oral. Sebelumnya, korban sempat menolak. Namun, hal tersebut tak menghentikan aksi bejat Briptu S.
Saat kejadian, disebut-sebut ada dua orang tahanan lain dan ada yang sempat bangun melihatnya. Namun, mereka langsung pura-pura tidur karena takut. Apalagi yang melakukan pelecehan adalah seorang petugas polisi, tentu mereka sulit berkutik.
Korban Diancam Agar Tetap Bungkam
Menurut pengakuan teman korban, H (29), beberapa polisi yang bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel meminta korban bungkam terkait kasus pelecehan seksual itu. Mereka mengancam korban agar tidak menceritakannya ke keluarga atau orang-orang terdekat.
Semenjak kasus ini sampai ke pimpinan Dit Tahti Polda Sulsel, korban pun langsung dikucilkan. Sementara sebelum terbongkar, H sempat curiga dengan sikap korban yang menyuruhnya cepat-cepat pulang. Ia pun menanyakannya.
Baca Juga: Tahanan Mengamuk di Bulukumba, Bakar Tripleks dan Rusak Pintu Toilet
H kemudian mendesak korban cerita tentang apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, ia meyakini ada penyebab terkait perubahan sikap temannya itu. Korban sempat menolak, namun akhirnya ia mengungkapkan soal pelecehan yang dilakukan Briptu S.
Briptu S Dikenal Malas
Briptu S ternyata memiliki jejak karier yang buruk di institusi Polri. Sebelum terlibat pelecehan seksual, ia rupanya dikenal malas berdinas atau masuk ke kantor. Dirinya bahkan sampai pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel karena pelanggaran itu.
"Dia (Briptu S) memang pernah melakukan pelanggaran disiplin, (yakni) tidak masuk kantor," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Jumat (18/8/2023).
Korban Trauma dan Tetap Ditahan
Kombes Komang menyebut bahwa korban mengalami trauma setelah kejadian pelecehan seksual tersebut. Ia kerap ketakutan, namun karena statusnya tahanan, ia tidak dipindahkan dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Sulsel.
Berita Terkait
-
Tahanan Mengamuk di Bulukumba, Bakar Tripleks dan Rusak Pintu Toilet
-
6 Urgensi Pelindungan Pekerja dari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
-
5 Tips Seks Untuk Pertama Kali: Jangan Terpaku Pada Film Porno yang Sempurna!
-
Peran Trio Oknum Polisi di Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal, Tak Terkait Kasus Terorisme
-
Mengenal Aipda Brian, Polisi yang Viral Usai Nge-Band Bareng Napi di Hari Kemerdekaan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar