Suara.com - Kanal YouTube bernama 'Sunnah Nabi' @sunnahnabi1 membuat resah umat Islam karena menampilkan animasi Nabi Muhammad SAW. Hal itu karena sejumlah konten yang disajikan di channel tersebut banyak mengandung unsur penistaan agama Islam.
Channel yang sudah mengunggah 29 konten dan memiliki ribuan pengikut hingga total penonton lebih dari 1 juta orang itu kini sudah menghilang. Namun berbagai pihak mengecam keras kanal YouTube yang telah dibuat sejak 1 Juni 2022 lalu itu.
Simak detail akun 'Sunnah Nabi' yang lecehkan Nabi Muhammad berikut ini.
Isinya Sesat
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Kraksaan, Probolinggo segera mempolisikan kanal YouTube 'Sunnah Nabi' karena dianggap bermuatan penistaan dan ujaran kebencian terhadap Islam.
Badan Siber Ansor (BSA) GP Ansor Kraksaan menemukan bahwa konten dalam kanal itu menyesatkan dan melukai umat Islam.
Kepala BSA Kota Kraksaan Sundari Adi Wardhana menyebut kanal YouTube 'Sunnah Nabi' itu seolah-olah berisi ajaran Islam. Padahal 29 konten video di kanal YouTube itu berisi penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
"Isinya menyesatkan dan melukai umat Islam. Ada upaya pembelokan sejarah Islam dengan memutar balik fakta yang ada memakai ayat Alquran," ujar pria yang akrab disapa Nisun itu pada Jumat (18/8/2023).
Konten SARA
Baca Juga: 6 Fakta Pemilik Akun YouTube Sunnah Nabi yang Lecehkan Nabi Muhammad SAW
Konten dalam kanal YouTube 'Sunnah Nabi' mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Hal itu ditemukan oleh Badan Siber Ansor Jatim berdasarkan laporan masyarakat termasuk ulama.
GP Ansor Kota Kraksaan menegaskan pihaknya tidak hanya mengecam kanal itu melainkan akan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami akan melaporkan ke polisi agar diproses sesuai hukum berlaku. Masih koordinasi tingkat pengurus harian dan LBH Ansor Kota Kraksaan," ungkap Nisun.
Visualisasi Nabi Muhammad
Di antara tayangan film animasi itu ada video berjudul 'Nabi Muhammad Perencana Pernikahan'. Video itu memuat beberapa kejanggalan yang menyudutkan Nabi Muhammmad SAW.
Dalam video itu memuat visualisasi wajah Rasulullah SAW yang dilarang dalam Islam. Diketahui dalam agama Islam bahwa memperlihatkan secara jelas sosok Nabi Muhammad termasuk suatu hal sangat tercela dan tabu.
Berita Terkait
-
6 Fakta Pemilik Akun YouTube Sunnah Nabi yang Lecehkan Nabi Muhammad SAW
-
Maulid Nabi 2023 Tanggal Berapa? Ketahui Jadwal, Asal Usul dan Tradisi Perayaannya
-
4 Fakta Akun YouTube Diduga Hina Nabi Muhammad, Menkominfo Bereaksi
-
Bareskrim Selidiki Akun YouTube Diduga Unggah Sejumlah Video Hina Nabi Muhammad
-
Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan Berkolaborasi dengan BPKP Memperkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama