Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan work from home atau WFH dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara. Kebijakan yang diberlakukan sejak hari ini, Senin (21/8/2023) akan tetap diawasi agar ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya pada jam kerja.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, ASN tidak diperbolehkan meninggalkan rumah saat jam kerja, termasuk untuk pulang kampung.
"Kami akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi, menggunakan pakaian dinas, absennya mobile. Jadi, sudah kepantau di sistem," kata Etty kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Etty menegaskan, pengawasan akan diberlakukan bagi ASN yang WFH sehingga akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.
"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masal, tapi bekerja di rumah," tutur Etty.
Lebih lanjut, Etty mengatakan sistem pengawasan akan menggunakan sistem absensi. Dengan begitu, kata dia, pegawai yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Perlu diketahui,aturan WFH bagi para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023.
Aturan yang berlaku bagi semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengurai kemacetan saat KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
Baca Juga: ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?
Berita Terkait
-
Kurangi Polusi, Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH 50 Persen
-
ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?
-
6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ
-
Mengurangi Polusi Jakarta: ASN Mulai WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Swasta?
-
Polusi Udara, PNS DKI Jakarta 2 Bulan WFH
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?