Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kekinian masih merahasiakan identitas ketiga tersangka. Adapun alasannya karena proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sekali lagi identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Jadi tunggu dulu, sekarang masih berposes. Sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," Ali menambahkan.
Sementara untuk hasil penggeladahan yang dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker dan satu rumah di Bekasi, Jawa Barat, juga belum dapat diungkap.
"Tapi updatenya kami coba konfirmasi dulu ya, karena sekali lagi apa yang kami sampaikan adalah hasil konfirmasi pada teman-teman di lapangan," ujarnya.
Perkara korupsi ini merupakan kasus baru yang sedang diselidiki KPK. Korupsinya berupa perkara kerugian negara.
"Terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, sehingga butuh waktu.Nantinya untuk termasuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata dia.
Kekinian perkara ini masih terus didalami penyidik KPK, termasuk mengumpulkan alat bukti dengan penggeledahan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Perayaan 17 Agustus di Palembang Mendadak Dibubarkan Polisi
"Dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Ali.
Berita Terkait
-
Modus Para Terduga Koruptor Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM
-
Profil Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Napi Koruptor Disambut Warga saat Bebas dari Penjara
-
BREAKING NEWS! Perayaan 17 Agustus di Palembang Mendadak Dibubarkan Polisi
-
16 Koruptor Dapat Remisi, Begini Kata Dirjen Pemasyarakatan
-
MA Tambah Hukuman 2 Orang Terpidana Kasus Korupsi KONI Padang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu