Suara.com - Sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang semakin memburuk jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, akhirnya ditetapkan ketentuan bahwa sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta melaksanakan Work From Home (WFH). Ketentuan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (21/8/2023). Lantas, aturan WFH PNS Jakarta sampai kapan?
Sebelumnya, penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang telah mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan semua kementerian untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan WFH pada kementerian ini diharapkan mampu mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jakarta yang belakangan ini semakin memburuk.
Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah, WFH akan dilaksanakan selama dua bulan, tepatnya sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023 mendatang.
Tapi masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung ke masyarakat. Hal ini telah dipastikan oleh Heru Budi Hartono, di mana pelayanan masyarakat seperti RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan akan tetap melayani.
Telah disebutkan di dalam SE bahwa ketentuan pelaksanaan tugas untuk jenis-jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan pada masyarakat secara terus-menerus atau 24 jam.
Pada sifat pekerjaan itu juga akan berlaku mengenai ketentuan jam kerja sesuai dengan pengaturan kepala perangkat daerah maupun biro masing-masing.
Lantas, seperti apa aturan WFH PNS Jakarta?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023, pelaksanaan WFH akan diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen. Khusus pada KTT ASEAN, tanggal 5-7 Septermber 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen.
Baca Juga: ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh
Batasan itu telah dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, sub bidang, sub bagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.
Adapun para PNS yang menjalankan WFH harus bekerja selama jam kerja, yaitu dimulai pada pukul 07:30 sampai dengan 16:00 WIB. Setelah pelaksanaan selama dua bulan, maka nantinya Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan saja. Yang artinya, perusahaan juga bisa menerapkan kebijakan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing.
Demikianlah informasi mengenai aturan WFH PNS Jakarta sampai kapan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh
-
Hendak Ditilang Gegara Tak Pakai Helm, Pemotor di Kepala Gading Kabur Tinggalkan Pacarnya
-
Jokowi Naikkan Gaji PNS 8%, Buruh Ikutan Tuntut Upah Naik 15%
-
ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?
-
6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI