Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Sambo diketahui kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Megawati mengaku heran dengan adanya putusan MA tersebut terhadap Ferdy Sambo. Bahkan ia mengkritisi kondisi hukum yang ada di Indonesia kekinian, seiring dengan kasus Sambo tersebut.
Hal itu disampaikan Megawati dalam sambutannya di acara sosialiasi yang digelar oleh BPIP di Tribrata Dharmawansa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati.
Ia pun mempertanyakan, mengapa bisa vonis hukuman Sambo justru mengalami pengurangan.
"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tuturnya.
Kendati begitu, Megawati mengaku menghormati putusan MA tersebut. Namun Ketum PDIP itu masih heran dan mempertanyakan mengapa bisa vonis hukuman dikurangi.
"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini," tuturnya.
Baca Juga: Bawa-bawa Megawati Usai Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ogah Mundur dari PDIP Tapi Siap Dipecat
"Seperti itu, lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?," sambungnya.
Putusan MA
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Walhasil, Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Berita Terkait
-
Tepis Kabar Hubungannya Renggang dengan Jokowi, Megawati: Lah 17 Agustus, Saya Ngobrol-ngobrol Biasa Saja
-
Argumen Budiman Sudjatmiko Berikan Dukungan ke Prabowo, Berdasarkan Kualifikasi-Kriteria Capres Menurut Megawati
-
Bawa-bawa Megawati Usai Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ogah Mundur dari PDIP Tapi Siap Dipecat
-
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Bakal Hadiri Konsolidasi Relawan di Jogja
-
Enzy Storia Rayakan Kemerdekaan di Amerika Serikat, Netizen Singgung Cosplay Megawati
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara